Categories: EKONOMINEWS

Sah! PNS Hingga Pensiunan Dapat THR dan Gaji ke-13, Cair H-10 Lebaran

Analisaaceh.com | Presiden Joko Widodo mengaku telah meneken peraturan presiden (PP) pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara pada Rabu (29/4). Berlaku untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara pensiunan, dan penerima pensiun.

Jokowi menyatakan THR akan dibayarkan h-10 Lebaran. Lalu, gaji ke-13 dibayarkan jelang tahun ajaran baru anak sekolah.

Ia berharap pembayaran THR bisa mengerek daya beli masyarakat. Dengan begitu, tingkat konsumsi rumah tangga akan naik.

“Pemberian THR ini program pemerintah untuk dorong konsumsi dan peningkatan daya beli,” ucap Jokowi, Kamis (29/4).

Ia berharap pembayaran THR akan mengungkit perekonomian dalam negeri. Dengan demikian, pemulihan ekonomi di tengah pandemi bisa lebih cepat dilakukan.

“Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan jadi momentum untuk dorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang diharapkan menaikkan pertumbuhan ekonomi,” terang Jokowi.

Dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, pembayaran THR kali ini lagi-lagi tak memasukkan komponen tunjangan kinerja. Ini menjadi tahun kedua tunjangan kinerja tak masuk dalam komponen pembayaran THR.

Dalam lampiran nota dinas tersebut tertulis beberapa komponen yang tak masuk dalam THR 2021. Di antaranya tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, insentif kerja.

Kemudian, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI, serta tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Lalu, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescure Nasional, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehaan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi.

Tunjangan lainnya yang tak masuk komponen THR 2021 adalah tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar.

Lalu, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar.

Selanjutnya, tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR.

Kemudian, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, serta tunjangan yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah.

Sumber: CNN Indonesia

Editor : Nafrizal
Rubrik : EKONOMI
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Panen Melimpah, Petani Cot Seutuy Nikmati Hasil Terbaik Tembus 10 Ton per Hektar

Analisaaceh.com, Blangpidie | Petani di persawahan Cot Seutuy, Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…

1 hari ago

Uji Top Speed, Pemotor di Banda Aceh Tewas Jatuh ke Sungai

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda, Husaini (26), meninggal dunia setelah sepeda motor Suzuki Satria…

1 hari ago

Nelayan Lhok Pawoh Abdya Keluhkan Pendangkalan Muara Berulang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya), harus bertaruh keselamatan…

1 hari ago

Sekjen PA Dorong Konsolidasi untuk Perjuangkan Kepentingan Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Aceh (PA), Aiyub bin Abbas, menegaskan pentingnya…

1 hari ago

Razia Gabungan di Rutan Jantho, Petugas Amankan Barang Terlarang

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho bersama aparat penegak hukum…

2 hari ago

Deninteldam IM Musnahkan 3.500 Batang Ganja di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (Deninteldam IM) menemukan ladang ganja…

2 hari ago