Categories: EKONOMINEWS

Sah! PNS Hingga Pensiunan Dapat THR dan Gaji ke-13, Cair H-10 Lebaran

Analisaaceh.com | Presiden Joko Widodo mengaku telah meneken peraturan presiden (PP) pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara pada Rabu (29/4). Berlaku untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara pensiunan, dan penerima pensiun.

Jokowi menyatakan THR akan dibayarkan h-10 Lebaran. Lalu, gaji ke-13 dibayarkan jelang tahun ajaran baru anak sekolah.

Ia berharap pembayaran THR bisa mengerek daya beli masyarakat. Dengan begitu, tingkat konsumsi rumah tangga akan naik.

“Pemberian THR ini program pemerintah untuk dorong konsumsi dan peningkatan daya beli,” ucap Jokowi, Kamis (29/4).

Ia berharap pembayaran THR akan mengungkit perekonomian dalam negeri. Dengan demikian, pemulihan ekonomi di tengah pandemi bisa lebih cepat dilakukan.

“Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan jadi momentum untuk dorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang diharapkan menaikkan pertumbuhan ekonomi,” terang Jokowi.

Dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, pembayaran THR kali ini lagi-lagi tak memasukkan komponen tunjangan kinerja. Ini menjadi tahun kedua tunjangan kinerja tak masuk dalam komponen pembayaran THR.

Dalam lampiran nota dinas tersebut tertulis beberapa komponen yang tak masuk dalam THR 2021. Di antaranya tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, insentif kerja.

Kemudian, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI, serta tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Lalu, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescure Nasional, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehaan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi.

Tunjangan lainnya yang tak masuk komponen THR 2021 adalah tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar.

Lalu, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar.

Selanjutnya, tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR.

Kemudian, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, serta tunjangan yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah.

Sumber: CNN Indonesia

Editor : Nafrizal
Rubrik : EKONOMI
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Perempuan Berdaya, Rupiah Berjaya, Tika Beut dan CBP Edukasi Mahasiswi di Hari Kartini

Analisaaceh, Lhokseumawe | Momentum Hari Kartini diperingati melalui kegiatan edukasi bertajuk Perempuan Berdaya, Rupiah Berjaya yang…

2 hari ago

Berkas Lengkap, Polda Aceh Limpahkan Dua Kasus Beasiswa ke JPU

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber…

2 hari ago

Kasus SPPD Fiktif, Dua Pejabat Inspektorat Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pejabat Inspektorat Aceh Besar, Zia Ul Azmi dan Jony Marwan,…

2 hari ago

Semangat R.A. Kartini Bergema di Sabang: Perempuan Berkarya, Daerah Maju

Analisaaceh.com, Sabang | Peringatan Hari Kartini pada 21 April 2026 di lingkungan Dinas Komunikasi dan…

2 hari ago

Pemerintah Aceh Sosialisasikan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Bireuen

Analisaaceh.com, Bireuen | Pemerintah Aceh melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh menyosialisasikan pencegahan…

2 hari ago

Wagub Sambut Mendagri di Raker APEKSI 2026 Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),…

3 hari ago