Anak Buah Kapal (ABK) Kapal MV. Majestic saat dievakuasi tim Basarnas Banda Aceh, Senin (8/5/2023). Foto: Ist.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang Crew Kapal MV. Majestic Island dievakuasi Basarnas Banda Aceh di perairan Selat Benggala Kabupaten Aceh Besar pada Senin (8/5/2023) sekira pukul 00.20 WIB.
ABK bernama Jr Ramires, Miquel (37) warga negara Filipina itu dievakuasi karena memerlukan penanganan medis akibat pendarahan otak dalam perjalanan dari Batangas (Filipina) menuju Santos (Brazil).
Kepala Basarnas Banda Aceh, Ibnu Harris Al Hussain mengatakan bahwa pada tanggal 7 Mei 2023 Kapal MV Majestic Island berlayar dari Batangas tujuan Santos namun dalam perjalanan salah seorang anak buah kapal (ABK) mengalami hipertensi dan gejala struk sehingga membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
“Captain kapal menghubungi Basarnas Comand Center pusat melalui Email dan teruskan ke Kantor Pencarian dan pertolongan Banda Aceh,” ujarnya.
Mendapati informasi tersebut, KN. SAR Kresna bersama Tim SAR gabungan bergerak dari Pelabuhan Ulele menuju lokasi Medevac.
“Setiba di lokasi tim dari KKP melakukan pemeriksaaan terhadap korban, setelah korban dinyatakan aman dari penyakit menular, korban dievakuasi dengan menggunakan tandu,” tuturnya.
Sekira Pukul 00.20 G KN SAR Kresna tiba di Pelabuhan Ulee Lheue dan selanjutnya korban di bawa ke RSUD Zainal Abidin untuk penanganan medis lebih lanjut.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar