Categories: NEWS

Salah Satu Tersangka Kasus Emas Tak Sesuai Kadar Ditahan, Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Armia SB selaku kuasa hukum Husen, meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya kepada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terkait kasus perdagangan emas yang tidak sesuai kadar.

Hal itu disampaikannya saat mendatangi PN Banda Aceh pada Jum’at (22/10/2021).

“Klien kita telah ditahan dalam tanahan Rutan Banda Aceh berdasarkan keputusan majelis hakim pada hari Rabu (13/10). Sejak hari itu juga surat permohonan ini sudah kita sampaikan. Namun sampai hari ini, belum ada jawaban dari pengadilan,” kata Armia didampingi dua rekan pengaca lainnya yakni Udin Candra Putra dan Zulfahmi.

Armia SB menjelaskan, dari empat orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus perdagangan emas tidak sesuai kadar itu, hanya kliennya yang tahan oleh pihak pengadilan. Sementara tiga lainnya tidak dilakukan penahanan.

Pihaknya meminta kepada Ketua Pengadilan agar kliennya diperlakukan sama dengan tiga terdakwa lain yang tidak dikenakan penahanan rutan. Armia berharap Husen dapat diberikan penangguhan penahanan atau dialihkan penahananannya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

“Saya heran, kenapa klien saya ditahan, padahal tiga terdakwa dari toko lain tidak ditahan. Kita di sini bukan menginginkan supaya yang lain juga ditahan, tapi justru kita sepakat agar tidak perlu ada yang ditahan. Kalau begini masyarakat nantinya bisa berasumsi macam-macam. Saya pikir di depan hukum, semuanya harus diperlakukan sama, supaya adil,” tegas Armia.

Oleh sebab itu, sambung Armia, pihaknya mendatangi pengadilan untuk memastikan permohonan penagguhan penahanan tersebut dan meminta Majelis Hakim untuk mengabulkannya.

“Jadi hari ini kami ingin menjumpai langsung pihak Pengadilan Negeri Banda Aceh, untuk memastikan apakah klien kita akan mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum? Oleh karena itu, kami sangat memohon Majelis Hakim dapat mengabulkannya,” harapnya.

Armia juga menjamin bahwa kliennya akan kooperatif untuk mengikuti persidangan dan bersedia hadir kapan saja diperlukan.

“Dalam hal ini saya ingin mengutip dari seorang sosok hakim besar Indonesia, Bismar Siregar, beliau katakan, ’bukan lagi air mata yang bercucuran, tapi juga darah telah berceceran dari pencari keadilan.’ Inilah yang sedang dialami oleh klien kami Husen. Mengingat klien saya ini adalah satu-satunya tulang punggung keluarga. Lebih memprihatinkan lagi, saat ini isterinya sedang hamil anak pertama yang telah sekian tahun mereka tunggu, sehingga memerlukan pendampingan dari suaminya,” imbunya.

Ketika ditanyai terkait hubungan penahanan dengan sejumlah uang yang diminta oleh oknum kepolisian yang sempat viral beberapa waktu lalu, Armia SB mengaku tidak mengatahui perkara tersebut.

“Masalah ini kita tidak mengetahui, dan disini kita mendampingi Husen untuk mendapatkan keadilan di depan hukum,” pungkasnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

9 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

9 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

10 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago