Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan hari Meugang penetapan 1 Ramadhan 1444 H. Dalam edaran ini, hari Meugang ditetapkan pada Selasa tanggal 21 Maret 2023 mendatang.
Surat Edaran Nomor 450/438 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Abdya, H. Darmansah tersebut juga dijelaskan tentang lokasi penjualan Meugang, yaitu pada tempat aman, bersih dan tidak mengganggu arus lalu lintas di lingkungan masing-masing.
“Ternak yang akan dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan surat Kir kesehatan ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya,” bunyi SE dikutip Analisaaceh.com, Rabu (15/3/2023).
Kemudian, Pj Bupati Abdya meminta kepada para Camat agar melakukan pemantauan dan bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya.
Terkait penetapan 1 Ramadan 1444 Hijriah, Pemkab Abdya tetap berpedoman pada Keputusan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam hal ini Kementerian Agama RI.
“Berkaitan dengan hal itu, kami juga meminta kepada Camat untuk dapat menginformasikan hal tersebut kepada seluruh masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing,” bunyi SE.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar