Analisaaceh.com, Meulaboh | Pasangan suami istri bersama Tuha Peut Gampong Seuradeuk, Kecamatan Woyla Timur, Aceh Barat dilaporkan tenggelam di sungai Gampong setempat, Minggu (10/5/2020)
Pasangan suami istri yakni Hariadi (35) dan Marlinda serta Tuha Peut Sanusi (50) tenggelam saat sampan yang digunakan untuk menyeberang sungai terbalik. Marlinda dan Sanusi berhasil selamat, sementara Hariadi belum ditemukan.
Kepala Kantor SAR Banda Aceh, Budiono, MM mengatakan, kejadian tersebut sekitar pukul 09.30 WIB, saat korban hendak menyeberang sungai bersama istrinya Marlinda dan Ketua Tuha Peut Sanusi menggunakan Sampan untuk menuju ke kebun sawit miliknya. Namun saat menyeberangi, sampan oleng karena debit air tinggi dan arus deras sehingga sampan terbalik.
“Sehingga membuat ketiga orang tersebut hanyut terbawa arus, beruntung Sanusi dan Marlinda berhasil selamat sedangkan korban yakni Hariadi hilang terbawa arus,” ujarnya.
Pihaknya telah memerintahkan tim Pos SAR Meulaboh untuk melakukan pencarian terhadap korban.
Pencarian dilakukan dengan penyisiran di sekitar lokasi hingga ke arah hilir sungai sejauh 2 Km dengan menggunakan 1 unit perahu karet dan 1 unit boat milik masyarakat.
“Hingga pukul 18.00 WIB, korban masih belum ditemukan,” pungkasnya.
Pencarian tersebut juga melibatkan Pos SAR Meulaboh, Polsek Woyla Timur, Koramil Woyla Timur, PolAir Aceh Barat dan masyarakat setempat.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Komentar