Analisaaceh.com, BANDA ACEH | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menyita sebanyak 80 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong selama pelaksanaan penertiban sepanjang Juli 2026.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan berknalpot brong yang kerap digunakan dalam aksi balap liar di sejumlah lokasi.
Kasatlantas Polresta Banda Aceh, Kompol Mawardi, mengatakan patroli penertiban dilaksanakan bersama Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) di berbagai titik dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Sasaran patroli meliputi pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar serta pelanggaran lalu lintas lainnya.
“Kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong langsung kami amankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mawardi, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, selama Juli 2026 penyitaan dilakukan terhadap kendaraan yang ditemukan saat hendak mengikuti berbagai aktivitas, termasuk aksi balap liar di kawasan Ulee Lheue, Lampeuneurut, Blang Bintang, Batoh, dan sejumlah lokasi lainnya.
“Sebanyak 80 kendaraan bermotor kami lakukan penahanan. Spesifikasi motor telah berubah drastis sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat, baik saat beristirahat maupun ketika melintas di jalan umum,” katanya.
Menurut Mawardi, para pemilik kendaraan yang disita diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali. Selain itu, mereka juga harus menyelesaikan seluruh proses administrasi sesuai ketentuan.
Selain penegakan hukum, Satlantas Polresta Banda Aceh juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan kendaraan sesuai standar teknis. Sosialisasi Kamseltibcarlantas dilakukan secara rutin, termasuk saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan ketika personel bertindak sebagai inspektur upacara di berbagai sekolah.
“Masih adanya anak usia di bawah umur yang melakukan pelanggaran dalam berkendara. Sosialisasi di sekolah sudah kami lakukan setiap minggunya,” ungkapnya.
Mawardi juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak berusia 13 hingga 16 tahun yang sering keluar rumah pada malam hari menggunakan sepeda motor.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar mengontrol anaknya yang masih berusia 13 hingga 16 tahun. Pada pukul 01.00 WIB hingga menjelang subuh mereka sering ditemukan melakukan aksi balap liar,” pungkasnya.




