Categories: ACEH TENGAHNEWS

Satpol PP Aceh Tengah Bongkar Plang Badan Penelitian Aset Negara di Paya Ilang

Analisaaceh.com, Takengon | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) tertibkan Baliho Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) yang didirikan pada Rabu (12/12/2019) yang lalu di Eks Irigasi Paya Ilang Takengon.

Kepala Satpol-PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tengah Syahrial Afri mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sesuai intruksi dari Bupati Aceh Tengah pada 13 Desember 2019 yang lalu.

“Tindakan yang dilakukan oleh lembaga tersebut sudah nyata mengganggu agenda pembangunan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, kami diminta untuk menertibkan di dua titik, yaitu bangunan dan spanduk yang dipasang Lembaga Aliansi Indonesia BPAN di Eks Irigasi Paya Ilang ini,” kata Syahrial, usai melakukan penertiban, Selasa (17/12/2019).

Ia meminta, kepada masyarakat yang mengaku sebagai pemilik Eks Irigasi Paya Ilang Takengon untuk membuat laporan keberatan secara perdata di Pengadilan Negeri Takengon. Sehingga pengadilan memutuskan siapa yang berhak menempati tanah tersebut.

“Sesuai arahan yang kami terima, jika ada masyarakat yang merasa itu miliknya, silahkan digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Takengon, artinya, disanggah melalui jalur hukum. Ini solusi yang terbaik bagi Paya Ilang,” terang Syahrial Afri.

Lanjutnya lagi, aset yang ada di Paya Ilang tidak boleh diganggu gugat, atau seseorang yang mengaku pemilik melakukan kegiatan-kegiatan diatas tanah itu, lantaran kepemilikan belum jelas. Dan hal itu kata dia, merupakan keputusan Forum Koordinasi Pimpinan daerah Aceh tengah.

Sebelumnya kata Syahrial, pihaknya telah mengingatkan pihak terkait untuk tidak mendirikan Spanduk atau membangun dan melakukan kegiatan-kegiatan beberapa bulan yang lalu. Namun pemberitahuan itu tidak diindahkan.

“Kami tetap komit menerapkan aturan yang ada, jika ingin memiliki dan merasa memiliki silahkan ajukan gugatan ke Pengadilan, pemerintah dalam hal ini siap dan jangan lakukan tindakan secara sendiri-sendiri. Pihak terkait yang turut ikut menyelesaikan sengketa tanah Paya Ilang juga harus paham, lakukan koordinasi terlebih dahulu, jangan lakukan tindakan tersendiri,” pinta Syahrial Afri sembari meminta pihak terkait untuk mendirikan bangunan diatas tanah itu.

Sebelumnya, Plang yang didirikan di Tanah Paya Ilang itu bertuliskan, “Tanah ini milik Negara seluas 5,5 hektar, yang berhak menggarapnya diberikan kepada Samsul Bahri, M.Saleh dan Saipullah, beserta warga masyarakat. Saat ini tanah tersebut berada dibawah pengawasan Badan Aset Penelitian  Negara (BPAN) Aliansi Indonesia”.

Saat ini, Plang tersebut dan sebuah bangunan tak jauh dari Plang tersebut telah ditertibkan oleh Satpol-PP Aceh Tengah dan telah diamankan di Kantor Buntul Kubu Lut Tawar. “Jika Masih didirikan, kami akan tertibkan,” tutup Syahrial.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago