Satu Oknum WH Jalani Uqubat Cambuk Bersama Lima Terpidana Lainnya

salah satu terpidana cambuk yang pingsan saat eksekusi, foto: naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana digelar di Kota Banda Aceh, Kamis (29/1/2026). Salah satu terpidana dalam perkara tersebut diketahui merupakan personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH).

Eksekusi cambuk dilakukan atas pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan jumlah cambukan bervariasi mulai dari 23 hingga 140 kali, tergantung jenis jarimah yang dilakukan, seperti zina, khalwat, dan ikhtilath.

Berdasarkan data resmi Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dari enam terpidana yang dieksekusi, dua orang menjalani hukuman terberat yakni 140 kali cambuk, yang merupakan gabungan dari 100 kali cambuk hudud zina dan 40 kali cambuk ta’zir. Terpidana lainnya masing-masing menjalani hukuman 52 kali cambuk, 42 kali cambuk, serta dua orang 23 kali cambuk.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar, meski sempat terjadi insiden satu orang pingsan saat menjalani hukuman. Namun, kondisi tersebut segera ditangani oleh tim medis dan yang bersangkutan telah kembali sadar.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan keterlibatan personel WH dalam perkara jinayat ini menjadi musibah bagi institusi dan mencoreng upaya penegakan syariat Islam di Aceh.

“Sesuai komitmen dan arahan Ibu Wali Kota, kami tidak pandang bulu. Jika anggota kami terbukti melanggar hukum, maka akan kami tindak tegas, baik secara jinayat maupun etik,” ujar Muhammad Rizal.

Muhammad Rizal menegaskan, oknum personel WH tersebut telah menjalani seluruh proses hukum jinayat dan pemeriksaan etik serta disiplin kepegawaian.

Setelah dinyatakan bersalah dan seluruh tahapan dilalui, pemerintah kota menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

“SK pemberhentian sudah kami terima dari BKN dan hari ini langsung kami serahkan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Diketahui, personel tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan baru menerima SK pengangkatan pada Januari 2026. Namun, pada bulan yang sama pula ia harus diberhentikan karena pelanggaran berat hukum jinayat.

Lebih lanjut, Muhammad Rizal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum jinayat, termasuk aparat penegak syariat itu sendiri.

“Ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel. Tidak ada perlindungan bagi pelanggar. Siapa pun yang mencoreng nama institusi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Komentar
Artikulli paraprakMyFundAction Salurkan 20 Ton Bantuan Korban Banjir Aceh
Artikulli tjetërKarhutla di Aceh Barat Capai 50,2 Hektare