Analisaaceh.com, Singkil | Seorang anggota Polres Aceh Singkil diberhentikan secara tidak hormat dari anggota Polri karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap Bripka DS tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman, S.I.K di Rutan Klas IIB Aceh Singkil, Kamis (06/01/2021).
Turut hadir dalam kegiatan itu Wakapolres Kompol Rusman Sinaga S.S bersama para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, Perwira Staf serta anggota Polres.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres mengatakan, upacara PTDH itu merupakan pembelajaran bagi semua anggota Kepolisian khususnya di jajaran Polres Aceh Singkil agar tidak mengulangi hal yang sama.
“Upacara PTDH hari ini menjadi pembelajaran buat kita semua agar jangan sampai terulang kembali, cukuplah satu Personel kita diberhentikan hari ini,” kata AKBP Iin Maryudi.
Kapolres berharap agar personel untuk menghindari semua perilaku-perilaku disersi, narkoba dan perilaku lainnya. Selain itu juga diminta untuk bekerja dengan baik untuk bangsa dan negara.
“Saya berharap tidak ada lagi Personel yang berbuat hal hal yang terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH, hindari semua perilaku perilaku disersi, narkoba dan perilaku lainnya. Sayangi profesi kita dan keluarga kita, bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara,” pesan Kapolres.
AKBP Iin Maryudi menjelaskan, upacara PTDH yang dilaksanakan tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.
“Pimpinan Polres Aceh Singkil berharap Upacara ini menjadi agenda terakhir yang dilaksanakan, dengan harapan untuk kedepan tidak ada lagi Oknum Polri khususnya personel Polres Aceh Singkil yang melakukan pelanggaran,” harapnya.