Analisaaceh.com, Sigli | Seorang personel Polres Pidie diberhentikan secara tidak hormat dari anggota kepolisian lantaran melakukan pelanggaran berat dan fatal.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pidie, AKBP Padli, MH dan diikuti oleh Wakapolres Kompol Hyrowo, PJU, Polsek serta personel lainnya pada Rabu (26/1/2022).
Kapolres mengatakan, sebelumnya diberikan sanksi PDTH, personel atas nama Bripka Heri Mauliza ini telah melalui proses persidangan kode etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres setempat.
“Yang bersangkutan telah melalui proses persidangan di Propam Pidie. Berdasarkan Skep Kapolda Aceh No: Kep/3/1/2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang PDTH Dinas Polri atas nama Bripka Heri Mauliza jabatan Ba Polres Pidie,” ujarnya.
AKBP Padli menegaskan, yang bersangkutan tersebut berulang kali melakukan pelanggaran berat yang bersifat fatal.
Selain itu, sambung Kapolres, upacara PDTH tersebut merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Saya berharap agar seluruh personel Polres Pidie menjadi pribadi yang baik agar tidak ada lagi upacara PDTH seperti ini di lain waktu,” harapnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar