Rumah warga di Dusun Tumpok Teuremdam, Gampong Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, terbakar pada Minguu (2/1/2022) malam
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Satu unit rumah warga di Dusun Tumpok Teuremdam, Gampong Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, terbakar pada Minggu (2/1/2022) malam.
Rumah berkontruksi permanen dua lantai tersebut merupakan milik Zulkifli (34) dengan enam orang anggota keluarga. peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.15 WIB ini mengundang kepanikan warga sekitar, mengingat di dalam kawasan padat penduduk.
Susi Handayani, salah seorang warga daerah setempat mengatakan, bahwa ia mengetahui adanya kebakaran saat salah satu warga yang berteriak meminta tolong.
“Pertama saya melintas dan ada bapak bapak minta tolong ada kebakaran, saya lihat api masih sangat kecil di kabel listrik atap rumah, saya terus telepon pihak terkait meminta bantuan segera, (saat) api pertama terlihat pada sekitar pukul 19: 20 wib,” cerita Susi.
Sementara itu kepala BPBD Kota Lhokseumawe Hanirwansyah mengatakan, saat menerima laporan, pihaknya langsung menuju ke lokasi dengan mengerahkan empat armada pemadam.
“Kami pertama kali menerima laporan pada jam 19:20 WIB, namun di Cunda kami harus lawan jalur dan berhasil keluar dari kemacetan dan tiba di TKP. Insya Allah kami bisa blokade api supaya tidak menjalar ke rumah lain,” papar Nirwan.
Api berhasil dipadamkan pada pukul 20:00 WIB dibantu dua unit Damkar dari Kabupaten Aceh Utara dan satu unit dari Polres Lhokseumawe.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Komentar