Analisaaceh.com, Jantho | Satu unit rumah warga di Gampong Baro, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar ludes dilalap sijago merah pada Minggu (25/7/2021) pukul 15.30 WIB.
Rumah berkontruksi kayu tersebut merupakan milik Mulia Harto (42) beranggotakan empat orang keluarga.
Kalak BPBD Aceh Besar, Farhan AP mengatakan, putugas Damkar langsung turun ke lokasi usai mendapatkan laporan dari warga. Namun api sudah menghanguskan seluruh bagian rumah sehingga langsung dilakukan blokade.
“Setiba di lokasi kejadian petugas melihat api sudah membesar dan sudah menghabiskan seluruh bagian rumah yang berkontruksi kayu, sehingga petugas pun langsung melakukan blokade api agar tidak merambat dan meluas ke bagian rumah warga lain,” ujarnya.
Dalam upaya pemadaman tersebut, Pos Peukan Bada mengerahkan satu unit armada pemadam kebakaran ke lokasi kejadian dan dibantu satu unit armada Pos Induk Sibreh. Usaha pemadaman dan pendinginan baru selesai pada pukul 16.27 WIB.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun seluruh harta benda milik korban tidak dapat diselamatkan, termasuk satu unit sepeda motor (sepmor) dan dua unit sepeda anaknya ikut ludes terbakar.
“Dugaan sementara api berasal dari dapur. Akan tetapi kepastian penyebabnya sudah dalam penanganan kepolisian,” kata Kalak.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Dinsos Aceh Besar untuk penanganan bantuan panik kepada korban yang tertimpa musibah ini serta pemasangan tenda keluarga,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar