Categories: NEWS

Satu Terdakwa Korupsi Toko PIKA Abdya Ajukan Banding

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satu terdakwa korupsi program sistem informasi terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) menempuh upaya hukum banding atas vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Upaya hukum banding telah disampaikan terdakwa Mohammad Syaifuddin melalui penasihat hukumnya Kasibun Daulay dan Faisal Qasim ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (6/2/2023).

Kasibun menyebutkan upaya hukum banding dilakukan lantaran pihaknya yakin kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat Daya.

Selain itu, penasihat hukum menilai banyak fakta di persidangan yang abaikan oleh majelis hakim terutama dalam menjatuhkan putusan.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Toko PIKA Abdya Divonis 5 Tahun Penjara

“Kami yakin terdakwa selaku pihak rekanan yang mengerjakan program PIKA tidak ada unsur pidana. Semua pekerjaan telah sesuai kontrak,” ujarnya.

Diketahui, dua terdakwa korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Toko PIKA) divonis 5 tahun penjara.

Terdakwa Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) selaku rekanan atau Direktur PT Karya Generus Bangsa divonis 5 tahun dengan uang denda sebanyak Rp50 juta dan diwajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebanyak Rp670 juta paling lama setelah sidang ini ditetapkan. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta benda akan disita, jika harta benda tidak mencukupi maka akan dipidana dengan penjara enam bulan.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

7 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

7 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

7 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago