Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Joko Purwanto, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menuntut hukuman mati kepada 43 orang dan dua orang pidana seumur hidup kepada terdakwa Narkotika selama tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Joko Purwanto mengatakan bahwa tuntutan seumur hidup dan tuntutan mati tersebut berdasarkan permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri untuk meneruskan permohonan tuntutan hukuman mati dan seumur hidup kepada para pelaku tindak pidana yang telah memenuhi syarat.
“Untuk kasus Narkotika terdakwa yang dituntut seumur hidup ada 2 orang dan hukuman mati 43 terdakwa,” ujarnya saat konferensi pers capaian akhir tahun Kejati Aceh pada Selasa (2/1/2024) di Banda Aceh.
Tahun 2023 Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 166 Perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 188, disamping itu juga telah terbentuk Rumah sakit jiwa sebanyak 239 dan Balai Rehabilitasi Napza sebanyak 3 Balai.
“Tahun 2023 Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah melakukan penyelamatan Kerugian Negara sebesar Rp36.709.286.173,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin, menerima penghargaan The Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bakal membentuk satuan tugas (Satgas)…
Komentar