Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Joko Purwanto, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menuntut hukuman mati kepada 43 orang dan dua orang pidana seumur hidup kepada terdakwa Narkotika selama tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Joko Purwanto mengatakan bahwa tuntutan seumur hidup dan tuntutan mati tersebut berdasarkan permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri untuk meneruskan permohonan tuntutan hukuman mati dan seumur hidup kepada para pelaku tindak pidana yang telah memenuhi syarat.
“Untuk kasus Narkotika terdakwa yang dituntut seumur hidup ada 2 orang dan hukuman mati 43 terdakwa,” ujarnya saat konferensi pers capaian akhir tahun Kejati Aceh pada Selasa (2/1/2024) di Banda Aceh.
Tahun 2023 Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 166 Perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 188, disamping itu juga telah terbentuk Rumah sakit jiwa sebanyak 239 dan Balai Rehabilitasi Napza sebanyak 3 Balai.
“Tahun 2023 Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah melakukan penyelamatan Kerugian Negara sebesar Rp36.709.286.173,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar