Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Joko Purwanto, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menuntut hukuman mati kepada 43 orang dan dua orang pidana seumur hidup kepada terdakwa Narkotika selama tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Joko Purwanto mengatakan bahwa tuntutan seumur hidup dan tuntutan mati tersebut berdasarkan permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri untuk meneruskan permohonan tuntutan hukuman mati dan seumur hidup kepada para pelaku tindak pidana yang telah memenuhi syarat.
“Untuk kasus Narkotika terdakwa yang dituntut seumur hidup ada 2 orang dan hukuman mati 43 terdakwa,” ujarnya saat konferensi pers capaian akhir tahun Kejati Aceh pada Selasa (2/1/2024) di Banda Aceh.
Tahun 2023 Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 166 Perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 188, disamping itu juga telah terbentuk Rumah sakit jiwa sebanyak 239 dan Balai Rehabilitasi Napza sebanyak 3 Balai.
“Tahun 2023 Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah melakukan penyelamatan Kerugian Negara sebesar Rp36.709.286.173,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Aceh Utara | Jembatan di kawasan Keude Bereughang, Kecamatan Kutamakmur, Kabupaten Aceh Utara, mengalami…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan keberatan atas penetapan status kepemilikan empat pulau di…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) merekomendasikan PT Lauser…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang Jemaah Haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) BTJ-11 asal…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satu lagi jemaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) BTJ-08…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Angin kencang yang melanda kawasan Aceh besar pada telah merusakkan satu…
Komentar