Tim SAR gabungan melakukan evakuasi terhadap korban yang hilang terseret arus sungai di Gampong Peutow Kabupaten Aceh Timur, Senin (1/1/2024). Foto (ist).
Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Gampong Peutow, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur bernama Idham Efendi (49) yang hilang terseret arus sungai desa setempat, ditemukan meninggal dunia, Senin (1/1/2024) pagi.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banda Aceh, Ibnu Haris Al Husain melalui Koordinator SAR Langsa Aulia Rahman mengatakan, korban ditemukan sekira pukul 06.55 WIB, oleh warga yang saat itu hendak pergi ke sungai yang berada di belakang rumahnya.
“Korban ditemukan tersangkut di pohon bambu dengan posisi telentang, di sekitar 2 Kilometer dari lokasi kejadian perkara (LKP),” kata Aulia, kepada Analisaaceh.com.
“Jenazah saat ini sudah dievakuasi oleh Pos Sar Langsa, BPBD dan Satgas Sar Aceh Timur serta TNI/Polri ke atas daratan, untuk diantarkan ke rumah duka agar bisa langsung dikebumikan,” pungkas Aulia Rahman.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Gampong Peutow, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur bernama Idham Efendi (49), dilaporkan hilang terseret arus sungai desa setempat, Sabtu (30/12/2023) siang.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban bersama istrinya pergi ke kebun dengan menggunakan sepeda motor.
Namun ketika pulang, korban menyeberangi sungai, sementara istrinya mengendarai sepeda motor, hingga korban hanyut terbawa arus sungai.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Komentar