Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Joko Purwanto, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menuntut hukuman mati kepada 43 orang dan dua orang pidana seumur hidup kepada terdakwa Narkotika selama tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Joko Purwanto mengatakan bahwa tuntutan seumur hidup dan tuntutan mati tersebut berdasarkan permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri untuk meneruskan permohonan tuntutan hukuman mati dan seumur hidup kepada para pelaku tindak pidana yang telah memenuhi syarat.
“Untuk kasus Narkotika terdakwa yang dituntut seumur hidup ada 2 orang dan hukuman mati 43 terdakwa,” ujarnya saat konferensi pers capaian akhir tahun Kejati Aceh pada Selasa (2/1/2024) di Banda Aceh.
Tahun 2023 Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 166 Perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 188, disamping itu juga telah terbentuk Rumah sakit jiwa sebanyak 239 dan Balai Rehabilitasi Napza sebanyak 3 Balai.
“Tahun 2023 Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah melakukan penyelamatan Kerugian Negara sebesar Rp36.709.286.173,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat organisasi pers di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jejak intelektual Syekh Yusuf al-Makassari dan ulama Aceh, Syekh Abdurrauf as-Singkili,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wartawan di Kota Banda Aceh menggelar doa bersama untuk keselamatan…
Komentar