Categories: NEWS

Sebanyak 5 Ribu Korban Pelanggaran HAM Perlu Pengakuan Negara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam memperjuangkan nasib sebanyak 5000 lebih korban dari kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh pengakuan negara terhadap para korban dianggap perlu sehingga bisa ditindaklanjuti ke tingkat pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Lembaga Aceh Resource & Development (ARD) dengan tema “Mendorong Percepatan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Aceh” yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (28/3/2023) sore.

Dalam diskusi tersebut, ketua Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Masthur Yahya mengatakan bahwa terdapat 5000 data korban pelanggaran HAM yang disampaikan oleh KKR kepada Polhukam setelah presiden mengumumkan pengakuan terhadap adanya tiga pelanggaran HAM berat di Aceh yakni Tragedi Jambo Keupok Bakongan Aceh Selatan, Tragedi Rumoh Geudong di desa Bili Aron Kemukiman Aron Kecamatan Gelumpang Tiga Kabupaten Pidie, dan Tragedi Simpang KKA persimpangan Jalan Menuju Lokasi PT KKA di kecamatan Dewantara Aceh Utara.

“Dari tahun 2007 hingga 2020, KKR punya 5000 data yang sudah diverifikasi yang berasal dari 14 kabupaten/kota. Sedangkan dari tiga kasus pelanggaran HAM yang diakui oleh pemerintah, yang terwakili hanya beberapa orang dari seluruh korban,” ujarnya.

Oleh karena itu, KKR Aceh meminta supaya 5000 korban pelanggaran HAM yang telah diambil pernyataannya dapat diikutsertakan dalam skema pengakuan dan pemulihan seperti tiga kasus lainnya dan perlu ditindaklanjuti ke tingkat Pemerintah Pusat.

“Hal ini penting disikapi secara bijaksana supaya atmosfer damai di Aceh terus berkelanjutan. Pengakuan negara kepada korban yang telah terverifikasi oleh KKR Aceh itu sama pentingnya seperti pengakuan negara terhadap tiga peristiwa yang telah diakui Presiden,” ujarnya.

Ketua Komnas HAM Aceh, Sepriyadi Utama juga mengatakan bahwa akan mendukung jaminan tidak terulangnya pelanggaran HAM berat di Indonesia, meminta Menkopolhukam untuk memfasilitasi hak korban atas pemulihan juga berlaku pada peristiwa HAM berat yang sudah disidangkan melalui pengadilan tapi hingga kini belum mendapat hak atas pemulihan.

“Meminta institusi Polri, TNI, Kemendagri, Kemensos dll untuk melakukan tindak lanjut
Membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status terhadap pelanggaran HAM yang ia alami,” tuturnya.

Teuku Kamaruzzaman Staf Ahli Wali Nanggroe juga menyatakan bersedia mendampingi KKR Aceh mengantarkan data korban ke Polhukam, Wali Nanggroe sekaligus sebagai saksi dan ikut mendukung.

“Jadi dalam hal pengakuan presiden, di Aceh tantangannya bertambah berat, sebab tidak semua kasus masuk dalam kategori yang diakui,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Ratusan Rohingya Dipindahkan dari BMA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan etnis Rohingya yang sebelumnya telah menempati Balai Meseuraya Aceh (BMA)…

18 jam ago

Pertanahan Kota Langsa Gelar Seminar Seni Jurnalistik Era Digital

Analisaaceh.com, Langsa | Kantor Pertanahan Kota Langsa menggelar seminar strategi komunikasi di lingkungan instansi setempat…

18 jam ago

PJ Gubernur Aceh Lantik Azhari Sebagai PJ Wali Kota Subulussalam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…

2 hari ago

25 Anggota PPK Kota Langsa Dilantik

Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam wilayah Kota Langsa untuk…

2 hari ago

SBA Kirimkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Lhoknga

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) mendistribusikan air bersih kepada warga yang…

2 hari ago

Hanya 13 Kabupaten di Aceh Memiliki Pasangan Calon Independen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan bahwa hanya 13 kabupaten/kota yang…

2 hari ago