Categories: NEWSSIMEULUE

Sebar Berita Hoaks Tentang Vaksin Covid-19 di Facebook, Pria di Simeulue ini Ditangkap

Analisaaceh.com, Sinabang | Seorang pria di Simuelue dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres setempat gegara postingan hoaks di media sosial.

Pelaku berinisial ES (33) warga Pulau Teupah Kecamatan Teupah Barat ini menyebar berita bohong di laman facebook miliknya yang berisikan “Rakyat Aceh menolak vaksin covid 19 karena banyak mudharatnya dan syari’atnya menurut para ulama Aceh itu haram. Pemerintah pusat tidak berhak ikut campur masalah hukum haram menurut Agama, karena masalah Agama mutlak kewenangan Pemerintah Aceh, bukan kewenangan Pemerintah RI. Bila ngotot pemerintah pusat memaksa kehendak, rakyat Aceh Siap perang.” 

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal mengatakan, tersangka ES telah melakukan perkara ITE sebagai pembuat, penyebar berita hoax, provokatif, dan sara terkait vaksin Covid-19 di Aceh.

“Tersangka diringkus atas surat perintah penangkapan Nomor: Sprin.Kap/03 /I/Res.1.24/2021/ Reskrim, pada tanggal 10 Januari 2021,” kata Kasat, Selasa (12/1/2021).

Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa HP merk VIVO warna merah model 1960 yang digunakan untuk memposting berita bohong menyesatkan yang berbau sara dan ujaran kebencian.

Kasat menjelaskan, postingan pelaku melalui akun facebooknya Eki* *Pultep itu sangat berbahaya dan sangat meresahkan masyarakat yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia akibat berita fitnah atau berita bohong.

”ES kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus perkara ITE berdasarkan barang bukti yang cukup, lantaran telah melakukan unjaran kebencian serta isu sara di media sosial,” jelasnya.

“Untuk modus dan tujuan dari postingan yang dilakukan oleh tersangka tersebut akan kami dalami lagi, dan saat ini tersangka inisial ES telah kami amankan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ES di jerat pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

2 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

2 hari ago

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

3 hari ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

3 hari ago

SBA: Peningkatan Permintaan Sebabkan Stok Semen di Sejumlah Titik Distribusi Cepat Terserap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyatakan peningkatan permintaan di sejumlah wilayah…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

3 hari ago