Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pemuda di Aceh Selatan ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menyebar foto-foto tak senonoh mantan pacarnya di media sosial. Hal itu dilakukan untuk mengancam sang mantan agar kembali menjalin hubungan bersamanya.
Pelaku diketahui berinisial AF (23) warga Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten setempat.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardianto Nugroho, SIK, SH., MH mengatakan, kejadian bermula pada Desember 2019 lalu, saat korban yakni YH diberitahukan oleh teman-temannya bahwa di Facebook beredar foto dirinya yang tak senonoh atau foto tanpa busana. Bahkan beberapa teman korban juga mendapat foto-foto yang sama di pesan WhatsApp dari nomor pelaku.
“Tak terima atas hal itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Selatan pada 20 April 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku melakukan aksinya menggunakan Facebook korban telah dikuasai oleh pelaku,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK dalam konferensi pers pada Jum’at (5/6/2020).
Selain menyebar foto-foto, pelaku juga mengirimkan pesan-pesan ancaman kepada korban untuk menakut-nakuti korban. Tujuannya agar korban mau kembali menjalin hubungan pacaran seperti sebelumnya.
“Sebelumnya pelaku dan korban menjalin hubungan pacaran, namun karena sesuatu hal mereka putus,” imbuh Kapolres.
Pelaku kemudian ditangkap ditangkap di rumahnya pada Rabu (3/6) dan dibawa ke Mapolres.
“Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) subsider pasal 46 ayat (1) jo pasal 30 ayat (1) lebih subsider pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang informasi elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jumlah warga terdampak banjir dan longsor di Aceh masih tergolong tinggi.…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang anak buah kapal (ABK) kapal tanker asing dilaporkan mengalami kondisi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dikabarkan kembali melangsungkan pernikahan. Perempuan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Teti Wahyuni,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melarang sementara truk tronton melintasi Jembatan Bailey Kuta Blang,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…
Komentar