Categories: NEWS

Sebar Video Tak Senonoh Pacar, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Pria di Nagan Raya, MA (22) di tangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya lantaran diduga telah menyebarkan video tak senonoh pacarnya di media sosial (Medsos). Ia diamakan di rumahnya di Kecamatan Darul Makmur pada Rabu (20/3/2024).

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani mengatakan, kejadian bermula ketika korban bersama dengan pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dalam perkebunan kelapa sawit di salah satu Desa di Kecamatan Darul Makmur.

“Setelah melakukan hubungan terlarang tersebut, tanpa sepengetahuan korban pelaku menggunakan handphone pribadinya merekam korban yang saat itu masih dalam keadaan tanpa mengenakan pakaian,” ungkap Iptu Vitra Ramadani, Jum’at (22/3/2024).

Tidak sampai disitu, sebut Vitra, kejadian terus berlanjut dimana korban kerap kali dimarahi serta di ancam oleh pelaku dengan video yang direkam oleh dirinya. Pelaku berkata jika tidak menuruti perkataannya akan menyebarluaskan video tersebut.

“MA nekat menyebar video tak senonoh pacarnya di Medsos karena kesal lantaran pacarnya tidak mau menuruti perkataannya,” ujarnya.

Setelah berselang tiga hari, kata Vitra, korban mendapat kiriman video dari salah satu akun medsos yang memperlihatkan korban tanpa busana setelah berhubungan badan dengan pelaku.

Karena sudah tersebar luas, lanjutnya, teman dan keluarga korban pun mengetahui adanya video tak senonoh tersebut.

“Mengetahui adanya video tersebut, keluarga korban melaporkan pelaku ke Polisi sehingga kita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” sebutnya.

“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 6 miliar rupiah,” pungkas Iptu Vitra Ramadani.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

12 jam ago

Seleksi PPPK Abdya Tahap II Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…

12 jam ago

Presiden Persiraja Kukuhkan Persiraja Perwakilan Eropa

Analisaaceh.com, Paris | Dalam lawatan Manajemen Persiraja Banda Aceh ke Eropa, Presiden Persiraja Banda Aceh,…

12 jam ago

Pria Bobol Rumah di Kluet Utara Aceh Selatan Ditangkap Polisi di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial YA (28) warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur,…

20 jam ago

Polisi Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara Polda Aceh berhasil menggagalkan…

2 hari ago

Kondisi RTH Taman Krueng Langsa Kian Memprihatinkan

Analisaaceh.com, Langsa | Banyak bangunan dan fasilitas yang rusak, kondisi objek rekreasi publik Ruang Terbuka…

2 hari ago