Categories: NEWSSIMEULUE

Sedang Memadu Kasih di Kos-kosan, Pasangan Non Muhrim di Simeulue Ini Digerebek Warga

Analisaaceh.com, Sinabang | Pasangan non muhrim di Simeulue digerebek warga saat sedang memadu kasih di sebuah kos-kosan Desa Suka Maju Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten setempat.

Pria berinisial KML (37) dan wanita RMK (24) warga Simeulue Timur ini ditangkap pada Kamis (17/12) pukul 00.30 WIB.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPDA, Muhammad Rizal, S.E., S.H mengatakan, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta dan wanita yang berstatus mahasiwi yang diduga sedang berbuat asusila itu diketahui saat pemilik kos mendengar suara laki-laki di kamar yang disewakannya.

“Pukul 00.30 WIB pemilik kos terbangun dari tidurnya dan menuju ke kamar mandi. Kemudian ia mendengar ada suara laki-laki di dalam kos, lalu pemilik kos ini langsung pergi ke rumah Ketua Pemuda desa setempat untuk melaporkan kecurigaannya itu,” kata kasat, Jum’at (18/12).

Selanjutnya pemilik kos bersama Ketua Pemuda langsung menuju ke kontrakan itu. Saat diperiksa, masyarakat mendapati seorang pria yang bukan muhrim sedang bersama perempuan yang menghuni kos tersebut.

“Saat masuk ke dalam kamar, didapatkan ada seorang laki – laki berinisial KML berada di dalam kamar tersangka RMK,” jelasnya.

Keduanya langsung ditangkap oleh warga dan melaporkan kejadian itu ke pihak Polisi. Saat ini keduanya diamankan di Satreskrim Polres Simeulue.

“Keduanya diamankan oleh Satreskrim Polres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, mereka dijerat dengan pasal tindak pidana Khalwat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kasat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

3 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

3 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

3 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

3 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

5 hari ago