Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah setempat.
Pelaku berinisial I (52) warga Kecamatan Kluet Selatan ini diamankan pada Jumat (6/1/2022) saat sedang menyalin BBM dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen dengan menggunakan selang dan corong minyak di perbatasan Desa Kampung Baro, Kecamatan Bakongan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru mengatakan bahwa dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil, delapan unit jerigen yang berisikan 264 liter BBM bersubsidi jenis pertalite.
“Pelaku yang diamankan merupakan pengangkut BBM subsidi. Bersama pelaku juga ditemukan barang bukti 264 liter pertalite,” kata Nova, Senin (9/1).
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku juga akan disangkakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gasbumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Komentar