Categories: HukumNEWS

Sedang Nyabu di Gubuk Pinggir Jalan, Tiga Pria di Lhokseumawe Diringkus

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tiga pria diringkus Polisi di Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah gubuk pinggir jalan.

Ketiganya masing-masing berinisial TS (43), SW (28) dan RT (20) warga Kecamatan Banda Sakti.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, penangkapan itu berawal adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa di sebuah gubuk
terbuka yang berada di pinggir jalan Dusun Meurah Mulia Lorong V Desa Mon Geudong Kec.Banda Sakti sering digunakan sebagai tempat untuk mempergunakan narkotika jenis sabu.

“Kemudian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan SH MM pada saat konferensi pers pada Jumat (23/4/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih kurang satu minggu, didapatlah infomasi bahwa benar di sebuah gubuk tersebut telah dijadikan tempat untuk mempergunakan narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Simpan Sabu, Dua Pria di Lhokseumawe Diringkus

Kemudian pada Jum’at 16 April 2021 pukul 16.30 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres
Lhokseumawe melakukan penggerebekan dan berhasil membekuk tiga tersangka yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

“Selain menangkap tiga tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirek yang masih berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu buah alat penghisap atau bong, satu batang pipet plastik dan satu buah mancis,” katanya.

Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Dek Ul (nama panggilan DPO), sabu tersebut dikonsumsi secara bersama.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Lhokseumawe. Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancaman hukum maksimal penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun kurungan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Tiga Pria Pemilik Sabu dan Ganja di Abdya 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan tiga pria…

5 jam ago

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, Solusi Bangun Andalas Kerahkan Alat Berat

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Komitmen PT Solusi Bangun Andalas (“Solusi Bangun Andalas”/Perusahaan) dalam mendampingi masyarakat…

9 jam ago

Terapkan KPI 2026, Karyawan Perumdam Teken Pakta Integritas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Karyawan Perumdam Tirta Aceh Barat Daya menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen penerapan…

15 jam ago

Polisi Amankan 6 Paket Sabu di Bandara SIM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aparat kepolisian kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara…

15 jam ago

Harga Emas di Banda Aceh Sudah Tembus Rp8 Juta per Mayam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Kota Banda Aceh kembali mengalami kenaikan dan telah…

1 hari ago

Kini Menikah di Tiga Masjid Besar Banda Aceh, KTP-el dan KK Langsung Jadi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pasangan pengantin yang melangsungkan akad nikah di tiga masjid besar di…

1 hari ago