Sedang Transaksi Chip Higgs Domino, Dua Pria di Simeulue Ditangkap

Analisaaceh.com, Sinabang | Dua pelaku yang diduga melakukan transaksi judi online jenis Higgs Domino diringkus di Simeulue.

Keduanya masing–masing berinisial RM (23) warga Desa Sinabang dan IS (39) warga Desa Suka Karya yang diketahui sebagai penjual dan penampung chip Domino.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H mengatakan, keduanya ditangkap pada Jum’at (22/1/2021) malam di salah satu konter yang berada di Sinabang yang sudah meresahkan masyarakat di Simeulue.

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi tentang maraknya transaksi ilegal tersebut di Simeulue,” kata Kasat pada Sabtu (23/1/2021).

Kasat menjelaskan, permainan judi itu menggunakan aplikasi online permainan Higgs Domino yang terdapat di dalam handphone. Hasil dari permainan tersebut dikenal dengan sebutan chip atau koin emas yang bisa ditukarkan dengan uang tunai.

“Chip tersebut dapat diperoleh dengan membayar sejumlah uang atau bisa dibeli dari penampung seharga Rp70.000 untuk 1 bilion dan atau dapat ditukarkan kembali kepada para penampung seharga Rp62.000 untuk chip sebesar 1 billion,” ujar IPTU M.Rizal.

Pada waktu itu pelaku sedang melakukan transaksi jual beli chip kepada seseorang berinisial BS. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Simeulue tanpa perlawanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun modus yang dilakukan RM dan selaku pemilik konter, selain menjual pulsa internet juga memperjualbelikan chip yang dapat dipergunakan sebagai bahan permainan Higgs Domino.

“Dalam keseharian menjalankan usahanya sebagai penjual ulsa internet dan telphone, RM dan IS juga menunggu para pemain game untuk menjual chip yang dapat dipergunakan untuk permainan higgs domino,” jelasnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, Team pun berhasil menyita beberapa barang bukti berupa uang senilai Rp. 1.151.000 dari hasil penjualan Chip Higgs Domino juga turut disita satu unit Handphone merk Realme 3 pro warna hitam dan satu unit handphone merk Realme 5 pro warna hitam yang digunakan kedua pelaku untuk transaksi chip.

“Kedua pelaku perjudian itu dapat dijerat dengan Pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” jelasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakLima Terduga Teroris di Aceh Ditangkap, Berencana Buat Bom dan Berangkat ke Afghanistan
Artikulli tjetërGeuchik Cot Girek Klarifikasi Pernyataan Saat Musrenbangdes