Categories: HukumNEWS

Sedang Transaksi Sabu, Tukang Becak di Banda Aceh Diringkus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang tukang becak di Kota Banda Aceh Diringkus saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan rumah makan ayam lepas, Bandar Baru, Kota Banda Aceh.

Pelaku yang ditangkap pada Sabtu (30/5) malam tersebut berinisial RS (33) warga Beurawe Kota setempat.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba mengatakan, penyalahgunaan narkotika di Provinsi Aceh khususnya wilayah hukum Polresta Banda Aceh harus diputuskan mata rantainya.

“Personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba sudah saya intruksikan untuk menangkap seluruh pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh mulai dari ekonomi atas hingga ke bawah seperti yang dilakukan pada saat ini,” ujar Kasatresarkoba.

“RS dilakukan penangkapan pada saat sedang melakukan transaksi dengan pembeli berinisial AM yang berhasil melarikan diri disaat petugas tiba di lokasi,” jelas AKP Aminuddin Harahap.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,59 gram di tanah di bawah becak motor yang di kendarai oleh tersangka RS.

“Pada saat melakukan transaksi sabu tersebut dengan AM yang ditetapkan sebagai DPO, tersangka RS sudah menyerahkan barang bukti sabu tersebut kepada AM. Namun karena melihat petugas datang, barang bukti sabu itu dibuang oleh AM ke tanah tepat di bawah becak motor yang dikendarai oleh tersangka RS, namun AM berhasil melarikan diri.

“Hasil interogasi terhadap tersangka RS, bahwa barang bukti sabu sebanyak satu paket itu diperoleh dari SA (DPO) warga Banda Aceh dengan cara membeli seharga 500 ribu rupiah di rumah SA,” kata Kasatresnarkoba.

Selain narkotika jenis sabu, petugas mengamankan barang bukti berupa becak motor merk Honda Karisma dengan nopol BL 3964 LA dan Handphone merk Nokia warna hitam dari tangan tersangka RS.

RS saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

7 menit ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

9 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

9 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

9 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

9 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

9 jam ago