Categories: HukumNEWS

Polisi Bekuk Pengguna dan Pengedar Narkoba di Banda Aceh, Sabu Seberat 11,61 Gram Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pengguna dan penjual sabu diringkus Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh di rumah pelaku pada Minggu (31/5/2020) dini hari.

Tersangka berinisial KJ (45) merupakan warga yang berdomisili di gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng Kota setempat. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 11,61 gram.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahguna narkoba, lalu petugas pun melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

“Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat rumah yang diduga tempat tinggal pelaku, selanjutnya petugas mengetuk pintu rumah tersebut, saat itu pintu dibuka oleh anak tersangka, sedangkan tersangka KJ sedang berada di ruang dapur,” ucap AKP Raja.

Kemudian petugas mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka KJ dan isi rumah yang dihuninya, pada saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu di dalam ember di atas becak yang parkir di samping rumah tersangka.

“Petugas menggeledah ruangan dapur dan saat itu petugas kembali menemukan barang bukti sabu yang diletakkan di atas meja,” tambahnya.

Tersangka KJ mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari Dekwan yang ditetapkan sebagai DPO sebanyak tiga sak dengan cara membeli seharga 9 juta di depan kios milik tersangka.

“Selain untuk dipergunakan, KJ juga menjual sabu tersebut kepada orang lain dengan harapan mendapatkan keutungan lebih besar,” sebut AKP Raja.

Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa enam bungkusan plastik berisikan sabu dengan berat 2,41 gram, dompet kecil warna biru yang di dalamnya terdapat dua bungkusan plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 9,20 gram, satu unit timbangan digital merk Constant, satu potongan pipet plastik bening untuk sendok sabu, satu kaca pirex dan Handphone merk Nokia warna hitam sebagai alat penghubung.

“Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

3 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

3 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

3 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

3 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

5 hari ago