Categories: HukumNEWS

Sedang Transaksi Sabu, Tukang Becak di Banda Aceh Diringkus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang tukang becak di Kota Banda Aceh Diringkus saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan rumah makan ayam lepas, Bandar Baru, Kota Banda Aceh.

Pelaku yang ditangkap pada Sabtu (30/5) malam tersebut berinisial RS (33) warga Beurawe Kota setempat.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba mengatakan, penyalahgunaan narkotika di Provinsi Aceh khususnya wilayah hukum Polresta Banda Aceh harus diputuskan mata rantainya.

“Personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba sudah saya intruksikan untuk menangkap seluruh pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh mulai dari ekonomi atas hingga ke bawah seperti yang dilakukan pada saat ini,” ujar Kasatresarkoba.

“RS dilakukan penangkapan pada saat sedang melakukan transaksi dengan pembeli berinisial AM yang berhasil melarikan diri disaat petugas tiba di lokasi,” jelas AKP Aminuddin Harahap.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,59 gram di tanah di bawah becak motor yang di kendarai oleh tersangka RS.

“Pada saat melakukan transaksi sabu tersebut dengan AM yang ditetapkan sebagai DPO, tersangka RS sudah menyerahkan barang bukti sabu tersebut kepada AM. Namun karena melihat petugas datang, barang bukti sabu itu dibuang oleh AM ke tanah tepat di bawah becak motor yang dikendarai oleh tersangka RS, namun AM berhasil melarikan diri.

“Hasil interogasi terhadap tersangka RS, bahwa barang bukti sabu sebanyak satu paket itu diperoleh dari SA (DPO) warga Banda Aceh dengan cara membeli seharga 500 ribu rupiah di rumah SA,” kata Kasatresnarkoba.

Selain narkotika jenis sabu, petugas mengamankan barang bukti berupa becak motor merk Honda Karisma dengan nopol BL 3964 LA dan Handphone merk Nokia warna hitam dari tangan tersangka RS.

RS saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

1 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

2 hari ago

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

3 hari ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

3 hari ago

SBA: Peningkatan Permintaan Sebabkan Stok Semen di Sejumlah Titik Distribusi Cepat Terserap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyatakan peningkatan permintaan di sejumlah wilayah…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

3 hari ago