Categories: BANDA ACEHHukumNEWS

Sedang Transaksi Togel, Tiga Pelaku Diringkus di Banda Aceh, Salah Satunya Wanita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi berhasil meringkus tiga pelanggar maisir dengan cara jual beli judi online di salah satu warung kopi depan Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (18/9/2020) malam.

Ketiga warga tersebut dilakukan penangkapan saat sedang transaksi jual beli togel secara online oleh personel Jatanras.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, salah satu dari pelaku merupakan wanita berinisial AAY (45).

“Peran AAY adalah sebagai penerima pesanan dari para pembeli yang disetorkan kepada MA (30) sebagai bandarnya. Hal tersebut sama dilakukan oleh MZ (57) menerima pesanan untuk disetorkan kepada bandarnya,” sebut Kasatreskrim.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, dengan cara meraup keuntungan lebih besar apabila nomor togel yang dipasangkan pada aplikasi online keluar atau menang.

Sementara itu, barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh personel Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh di lokasi, diantaranya uang sejumlah Rp 950 ribu, empat unit HP berbagai merk dan satu unit sepeda motor sebagai alat bantu.

“MA yang menjadi bandar togel merupakan warga Aceh Besar, sementara AAY dan MZ warga kota Banda Aceh,” kata AKP Ryan.

Ketiga para pelaku ini sudah menjalankan kegiatan maisir selama tiga bulan sampai saat ini dan setiap hari MA mendapatkan omset rata – rata mencapai 500 ribu perhari.

“Untuk langkah – langkah yang kami lakukan yaitu melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, dan melakukan koordinisasi dengan instasi terkait,” sambungnya.

“Ketiga para pelaku dikenakan Pasal pasal 18 jo pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang maisir dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 12 kali atau denda 120 gram emas murni atau penjara selama 12 bulan,” pungkas Kasatreskrim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

3 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

3 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

3 hari ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

3 hari ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 minggu ago