Analisaaceh.com, Lhoksukon | Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara kembali meringkus dua pemuda di Gampong Babah Lueng Kecamatan Samudra, Aceh Utara saat sedang menunggu pembeli narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka yang ditangkap pada Selasa (07/09) ini masing-masing berinisial MJ (21) dan RS (22) yang juga warga setempat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat setempat tentang adanya transaksi narkoba yang selama ini sangat meresahkan.
“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut sekira pukul 19.30 Wib tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku ketika keduanya sedang menungu pembeli di lorong gampong,” kata Kasat, Rabu (8/9/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, didapat barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0.39 gram. Dari hasil introgasi petugas di lapangan, tersangka mengakui sudah lama menjual barang haram tersebut.
“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Samsul.