Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Sekda Aceh Minta Pejabat Bekerja Serius

ANALISAACEH.COM, BANDA ACEH | Seluruh pejabat pemerintah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di Aceh diminta bekerja serius dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, serta pelaporan kinerja dan keuangan daerah.

Hal itu dikatakan Sekda Aceh, Taqwallah, dalam kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 kepada SKPA dan pemerintah kabupaten kota se-Aceh di Aula Kantor Bappeda Aceh, Senin (13/1).

Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 berisi tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Sebagai pimpinan, saudara harus serius bekerja dan paham cara kerja demi tercapai cita-cita kita bersama, yaitu penggaran tepat waktu, siap saji, bebas temuan dan bermanfaat,” ujar Taqwallah di hadapan seluruh Sekda kabupaten kota, Bappeda kabupaten kota, serta Dinas Keuangan kabupaten kota yang hadir.

Taqwallah juga mengingatkan agar seluruh program yang dikerjakan harus sudah terlebih dahulu dikaji dengan detail sehingga target yang ingin dicapai dapat diketahui sejak awal.

Sosialisasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 menghadirkan Hilman Rosada dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Dalam penjelasannya dia mengatakan, landasan kebijakan Permendagri nomor 90 adalah dalam rangka tertib perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, keterhubungan antara kinerja dan keuangan; kebutuhan statistik keuangan secara berjenjang hingga nasional; serta mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik pemerintah daerah terkait pembangunan daerah dan keuangan daerah.

“Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan atau pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju “single codebase” untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, serta pelaporan kinerja dan keuangan,” ujar Hilman.

Ia juga menjelaskan, peraturan tersebut akan membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah, mendukung penyelenggaraan sistem informasi pemerintahan daerah, menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah, hingga melakukan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

“Selain itu juga membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah dan mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat,” katanya

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Rumah Warga di Babahrot Abdya Hangus Terbakar, Dua Mobil Ludes Dilalap Api 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satu unit rumah warga di Gampong Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh…

2 jam ago

Diduga Hubungan Sesama Jenis, Pejabat Eselon II Inspektorat Banda Aceh Diamankan 

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membenarkan adanya seorang pejabat eselon…

2 jam ago

Kutamakmur Juara Piala Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara 2026, Menang Dramatis Lewat Adu Penalti

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Kecamatan Kutamakmur keluar sebagai juara Turnamen Piala Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara…

6 jam ago

Dinkes dan TP PKK Abdya Gencarkan Pola Hidup CERDIK ke Masyarakat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Barat Daya (Abdya) berkolaborasi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan…

14 jam ago

Banjir Babahrot Abdya Bawa Material dan Lumpur, PPPA Desak Pemerintah Evaluasi Izin Tambang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Banjir yang menerjang Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kemarin malam,…

15 jam ago

Polisi Limpahkan Tersangka Pungli Bukit Lamreh ke ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka berinisial NZ…

21 jam ago