Sekda Serahkan Buku Panduan Covid-19 ke Kapolda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, menyerahkan buku Panduan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diseas 2019 (Covid-19) kepada Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, di ruang kerja Kapolda Aceh, Selasa (21/4/2020).

Mewakili Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Sekda hadir di Mapolda Aceh didampingi Karo Humpro Setda Aceh Muhammad Iswanto untuk berpartisipasi dalam Gerakan Bhakti Sosial Serentak Polri Peduli Covid-19, yang hari ini secara bersamaan diselenggarakan oleh institusi kepolisian di seluruh Indonesia.

Buku Panduan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini, memuat berbagai hal yang berkaitan dengan penanganan wabah yang pertama kali ditemukan di Wuhan Tiongkok pada akhir 2019.

“Buku ini menjadi panduan seluruh aparatur di Aceh, dalam hal penanganan Covid-19. Segala ketentuan dan aturan terkait penanganan Covid-19, baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Gubernur, tertuang dalam buku ini,” ujar Sekda.

Ke depan, sambung Sekda, penyempurnaan buku ini akan terus kita lakukan sesuai dengan kebijakan-kebijakan Pemerintah yang diterbitkan pasca disusunnya edisi pertama ini. Tentunya akan ada edisi revisi untuk penyempurnaan.

“Kami menginisiasi penyusunan buku ini agar aparatur lebih mudah menjalankan tugasnya, di masa penanganan pencegahan wabah Covid-19 di Aceh,” kata Sekda Aceh.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago