Categories: ACEH SINGKIL

Sekjen SPMA Minta Bupati Copot Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil Atas Pernyataannya di Media

ANALISAACEH.COM, SINGKIL | Dalam rilis Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil tertanggal 22 Januari 2020 (Asmaruddin) mengatakan bahwa di Aceh mempunyai aturan khusus berupa Qanun, sehingga diterapkan asas Lex spesialis derogat legi generali.

Atas pernyataan itu, Zulkarnain Pohan Selaku Sekjen SPMA (Sekolah Pemimpin Muda Aceh) Wilayah Singkil menyatakan Kabag hukum gagal paham.

Sekjen SPMA merasa pernyataan Kabag Hukum itu ngawur, karena Kabag mengutamakan Qanun (Peraturan Daerah) dari pada Undang-Undang.

“Ini bukan asas Lex spesialis derogat generali namanya,” kata Sekjen SPMA wilayah Singkil Zulkarnain Pohan.

Zulkarnain menjelasakan, kalau misal menggunakan asas Lex Spesialis derogat legi generali itu, contohnya adalah mengutamakan undang-undang Pemerintahan Aceh dari pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah atau Undang-Undang Desa. Ini baru bisa diterapkan Lex spesialis derogat legi generali (undang-undang khusus dengan undang-undang umum).

“Kita tegaskan secara keras agar Bupati Aceh Singkil segera mencopot Asmaruddin dari jabatan Kabag Hukum, ini sangat memalukan daerah atas pernyataannya,” kata Zulkarnain.

Kabag Hukum itu, lanjutnya, sudah membuat asas baru, namanya itu Asas lex inferior derogat legi superior yang artinya peraturan yang lebih rendah mengesampingkan yang tinggi, dan tidak ada asas itu sebelumnya dalam hukum.

“Yang ada dalam asas hukum itu, asas Lex superior derogat legi inferior, bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah,” jelasnya.

Kemudian, kata Zulkarnain, kalau pakai asas Lex spesialis derogat legi genarali, apakah ada di UU Pemerintahan Aceh itu mengatur dengan jelas syarat perangkat desa?, yang ada itu di Undang-Undang Desa. Makanya yang diutamakan yang seharusnya Undang-Undang Desa yang kemudian sudah dibatalkan MK mengenai syarat domisili.

Oleh karena itu, pihaknya juga meminta DPRK adakan paripurna membahas surat edaran Bupati, Jangan melihat ini sepele kita khawatir akan terus berulang ulang ke depannya

“Dan segera Bupati harus bertindak tegas agar mencopot Kabag Hukum,” pingkas Zulkarnain Pohan.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Selidiki Mobil Angkut BBM Terbakar di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) terus melakukan penyelidikan terkait kebakaran satu…

3 jam ago

BNPB Targetkan Pembangunan Huntara Aceh Mulai 22 Desember

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan pembangunan hunian sementara bagi warga…

3 jam ago

WALHI Aceh Desak Hentikan Tambang Pasir di Teupin Mane

Analisaaceh.com, Bireuen | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mengecam keras aktivitas pengerukan pasir ilegal…

3 jam ago

Harga Emas Banda Aceh Nyaris Tembus Rp8 Juta per Mayam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh terus merangkak naik dan kini nyaris…

9 jam ago

Wali Nanggroe Bahas Krisis Air Bersih dengan Konsul AS

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menyoroti…

14 jam ago

Karyawan XLSMART Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Karyawan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui Majelis Ta’lim XLSMART…

14 jam ago