ANALISAACEH.COM, SINGKIL | Dalam rilis Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil tertanggal 22 Januari 2020 (Asmaruddin) mengatakan bahwa di Aceh mempunyai aturan khusus berupa Qanun, sehingga diterapkan asas Lex spesialis derogat legi generali.
Atas pernyataan itu, Zulkarnain Pohan Selaku Sekjen SPMA (Sekolah Pemimpin Muda Aceh) Wilayah Singkil menyatakan Kabag hukum gagal paham.
Sekjen SPMA merasa pernyataan Kabag Hukum itu ngawur, karena Kabag mengutamakan Qanun (Peraturan Daerah) dari pada Undang-Undang.
“Ini bukan asas Lex spesialis derogat generali namanya,” kata Sekjen SPMA wilayah Singkil Zulkarnain Pohan.
Zulkarnain menjelasakan, kalau misal menggunakan asas Lex Spesialis derogat legi generali itu, contohnya adalah mengutamakan undang-undang Pemerintahan Aceh dari pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah atau Undang-Undang Desa. Ini baru bisa diterapkan Lex spesialis derogat legi generali (undang-undang khusus dengan undang-undang umum).
“Kita tegaskan secara keras agar Bupati Aceh Singkil segera mencopot Asmaruddin dari jabatan Kabag Hukum, ini sangat memalukan daerah atas pernyataannya,” kata Zulkarnain.
Kabag Hukum itu, lanjutnya, sudah membuat asas baru, namanya itu Asas lex inferior derogat legi superior yang artinya peraturan yang lebih rendah mengesampingkan yang tinggi, dan tidak ada asas itu sebelumnya dalam hukum.
“Yang ada dalam asas hukum itu, asas Lex superior derogat legi inferior, bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah,” jelasnya.
Kemudian, kata Zulkarnain, kalau pakai asas Lex spesialis derogat legi genarali, apakah ada di UU Pemerintahan Aceh itu mengatur dengan jelas syarat perangkat desa?, yang ada itu di Undang-Undang Desa. Makanya yang diutamakan yang seharusnya Undang-Undang Desa yang kemudian sudah dibatalkan MK mengenai syarat domisili.
Oleh karena itu, pihaknya juga meminta DPRK adakan paripurna membahas surat edaran Bupati, Jangan melihat ini sepele kita khawatir akan terus berulang ulang ke depannya
“Dan segera Bupati harus bertindak tegas agar mencopot Kabag Hukum,” pingkas Zulkarnain Pohan.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA) menegaskan komitmennya untuk memperkuat keterlibatan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan tema kesejahteraan dan pelayanan masyarakat…
Analisaaceh.com, Aceh Timur | Sebanyak 96 pengungsi Rohingya terdampar di Pantai Krueng Tho, Gampong Meunasah…
Analisaaceh.com, Langsa | Sejak 2015, BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri telah menjalin Nota Kesepahaman (MoU)…
Analisaaceh.com, Langsa | Polres Langsa menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Penerangan Jalan Umum…
Analisaaceh.com, Langsa | Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial…
Komentar