Categories: ACEH SINGKIL

Sekjen SPMA Minta Bupati Copot Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil Atas Pernyataannya di Media

ANALISAACEH.COM, SINGKIL | Dalam rilis Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil tertanggal 22 Januari 2020 (Asmaruddin) mengatakan bahwa di Aceh mempunyai aturan khusus berupa Qanun, sehingga diterapkan asas Lex spesialis derogat legi generali.

Atas pernyataan itu, Zulkarnain Pohan Selaku Sekjen SPMA (Sekolah Pemimpin Muda Aceh) Wilayah Singkil menyatakan Kabag hukum gagal paham.

Sekjen SPMA merasa pernyataan Kabag Hukum itu ngawur, karena Kabag mengutamakan Qanun (Peraturan Daerah) dari pada Undang-Undang.

“Ini bukan asas Lex spesialis derogat generali namanya,” kata Sekjen SPMA wilayah Singkil Zulkarnain Pohan.

Zulkarnain menjelasakan, kalau misal menggunakan asas Lex Spesialis derogat legi generali itu, contohnya adalah mengutamakan undang-undang Pemerintahan Aceh dari pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah atau Undang-Undang Desa. Ini baru bisa diterapkan Lex spesialis derogat legi generali (undang-undang khusus dengan undang-undang umum).

“Kita tegaskan secara keras agar Bupati Aceh Singkil segera mencopot Asmaruddin dari jabatan Kabag Hukum, ini sangat memalukan daerah atas pernyataannya,” kata Zulkarnain.

Kabag Hukum itu, lanjutnya, sudah membuat asas baru, namanya itu Asas lex inferior derogat legi superior yang artinya peraturan yang lebih rendah mengesampingkan yang tinggi, dan tidak ada asas itu sebelumnya dalam hukum.

“Yang ada dalam asas hukum itu, asas Lex superior derogat legi inferior, bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah,” jelasnya.

Kemudian, kata Zulkarnain, kalau pakai asas Lex spesialis derogat legi genarali, apakah ada di UU Pemerintahan Aceh itu mengatur dengan jelas syarat perangkat desa?, yang ada itu di Undang-Undang Desa. Makanya yang diutamakan yang seharusnya Undang-Undang Desa yang kemudian sudah dibatalkan MK mengenai syarat domisili.

Oleh karena itu, pihaknya juga meminta DPRK adakan paripurna membahas surat edaran Bupati, Jangan melihat ini sepele kita khawatir akan terus berulang ulang ke depannya

“Dan segera Bupati harus bertindak tegas agar mencopot Kabag Hukum,” pingkas Zulkarnain Pohan.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Impor Aceh Naik 176 Persen, Perdagangan Defisit 8,67 Juta Dolar AS

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nilai impor Aceh pada Agustus 2026 mencapai 82,67 juta dolar AS.…

3 hari ago

Inflasi Aceh 5,03 Persen, Beras hingga Daging Ayam Jadi Pendorong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami inflasi tahunan sebesar 5,03 persen pada September 2026.…

3 hari ago

Truk Sawit Overload Tanpa Pengaman Resahkan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pengendara sepeda motor mengeluhkan maraknya truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa…

3 hari ago

Ratusan Warga Babahrot Abdya Minta PT CA Angkat Kaki dari Lahan TORA

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi…

5 hari ago

Dukung Jakarta Understanding, Dekan FUAD UINSUNA Soroti Tantangan Dakwah Digital

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe,…

6 hari ago

Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Divonis Hingga 3 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh dijatuhi hukuman penjara oleh…

6 hari ago