Categories: ACEH SINGKIL

Sekjen SPMA Minta Bupati Copot Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil Atas Pernyataannya di Media

ANALISAACEH.COM, SINGKIL | Dalam rilis Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil tertanggal 22 Januari 2020 (Asmaruddin) mengatakan bahwa di Aceh mempunyai aturan khusus berupa Qanun, sehingga diterapkan asas Lex spesialis derogat legi generali.

Atas pernyataan itu, Zulkarnain Pohan Selaku Sekjen SPMA (Sekolah Pemimpin Muda Aceh) Wilayah Singkil menyatakan Kabag hukum gagal paham.

Sekjen SPMA merasa pernyataan Kabag Hukum itu ngawur, karena Kabag mengutamakan Qanun (Peraturan Daerah) dari pada Undang-Undang.

“Ini bukan asas Lex spesialis derogat generali namanya,” kata Sekjen SPMA wilayah Singkil Zulkarnain Pohan.

Zulkarnain menjelasakan, kalau misal menggunakan asas Lex Spesialis derogat legi generali itu, contohnya adalah mengutamakan undang-undang Pemerintahan Aceh dari pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah atau Undang-Undang Desa. Ini baru bisa diterapkan Lex spesialis derogat legi generali (undang-undang khusus dengan undang-undang umum).

“Kita tegaskan secara keras agar Bupati Aceh Singkil segera mencopot Asmaruddin dari jabatan Kabag Hukum, ini sangat memalukan daerah atas pernyataannya,” kata Zulkarnain.

Kabag Hukum itu, lanjutnya, sudah membuat asas baru, namanya itu Asas lex inferior derogat legi superior yang artinya peraturan yang lebih rendah mengesampingkan yang tinggi, dan tidak ada asas itu sebelumnya dalam hukum.

“Yang ada dalam asas hukum itu, asas Lex superior derogat legi inferior, bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah,” jelasnya.

Kemudian, kata Zulkarnain, kalau pakai asas Lex spesialis derogat legi genarali, apakah ada di UU Pemerintahan Aceh itu mengatur dengan jelas syarat perangkat desa?, yang ada itu di Undang-Undang Desa. Makanya yang diutamakan yang seharusnya Undang-Undang Desa yang kemudian sudah dibatalkan MK mengenai syarat domisili.

Oleh karena itu, pihaknya juga meminta DPRK adakan paripurna membahas surat edaran Bupati, Jangan melihat ini sepele kita khawatir akan terus berulang ulang ke depannya

“Dan segera Bupati harus bertindak tegas agar mencopot Kabag Hukum,” pingkas Zulkarnain Pohan.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Kapolri Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan,…

2 hari ago

12 Saksi Diperiksa, Polda Aceh Tunggu Hasil Labfor KMP Aceh Hebat 2

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh masih melakukan penyidikan terkait ledakan yang terjadi di KMP…

2 hari ago

Dishub Banda Aceh: Aduan Tarif Parkir Tak Sesuai Aturan Masih Mendominasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mencatat pelanggaran tarif parkir masih…

4 hari ago

Disentil di Medsos, Bupati Safaruddin Turunkan Tim Survei Jalan Padang Manggi 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menurunkan tim survei untuk meninjau langsung…

4 hari ago

Korban Meninggal KMP Aceh Hebat 2 Bertambah Jadi Tiga Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jumlah korban meninggal dunia akibat insiden KMP Aceh Hebat 2 di…

4 hari ago

Selama 2023–2026, BP3MI Aceh Pulangkan 1.494 Pekerja Migran

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Tim Pelindungan BP3MI Aceh, Fauzah Marhamah, mengungkapkan BP3MI Aceh menerima…

4 hari ago