Selama 17 Hari, Polresta Banda Aceh Tangkap 15 Pengguna dan Pengedar Narkoba

Ilustrasi (Foto: Net)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Petugas Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh berhasil meringkus 15 tersangka dalam kurun waktu 17 hari. Petugas turut mengamankan barang bukti 47,62 gram sabu serta 12 daun ganja kering, Rabu (26/8/2020).

Para tersangka dengan berbagai profesi, baik pengkonsumsi maupun mengedar barang terlarang tersebut dua diantaranya adalah wanita.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba, AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerjasama dengan lapisan masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak berwajib.

Penangkapan pertama terjadi di depan Hotel Grand Arabia kawasan Blang Padang pada Jumat malam (7/8) sekitar jam 20.30 WIB, petugas menangkap dua orang yang baru saja membeli narkotika jenis sabu di depan Sate Matang, Peunayong, Banda Aceh.

“Kami melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka atas informasi dari warga, dimana SR (23) seorang pedagang asongan dan ND (24) seorang wanita berprofesi pengamen. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkusan plastik warna bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat 0,11gram dan diduga narkotika jenis sabu,” kata Kasat.

Proses interogasi terus dilakukan oleh personel sehingga membuahkan hasil dari siapa kedua tersangka memperoleh narkotika tersebut. “Kedua tersangka mengatakan sabu tersebut diperoleh dari HR (46) dengan cara membeli seharga Rp100 ribu,” tambahnya.

Petugas melakukan pencarian terhadap tersangka HR, dan sekitar pada jam 22.30 WIB ternyata HR pun sedang menunggu pembeli lainnya di depan Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh dan berhasil diamankan dengan barang bukti lainnya berupa tujuh paket narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram.

“Tersangka HR memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari DD yang ditetapkan sebagai DPO di kawasan Keutapang seharga Rp1,8 juta dengan tujuan untuk mencari keuntungan lebih besar lagi,” katanya.

Sementara itu, di sebuah rumah kawasan Geundring, Aceh Besar pada Rabu (12/8) sekitar jam 22.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka LS (34) warga Lhoknga, Aceh Besar yang menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram dan sebuah timbangan digital.

“Dalam penangkapan ini, tersangka LS diduga sebagai pengedar sabu, dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan timbangan digital di dalam rumah miliknya itu, dan juga narkotika jenis sabu di dalam saku celana miliknya di ruang tamu,” kata Kasatresnarkoba.

Sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli pada tersangka BS (40) yang saat ini ditetapkan sebagai DPO seharga Rp150 ribu di Lampaseh, Kota Banda Aceh.

Pada malam yang sama, petugas juga melakukan penangkapan terhadap MA (27) dan IA (25) di perumahan kawasan Kuta Baro, Aceh Besar. Kedua tersangka ini saat itu sedang berada di samping sebuah warung.

“Saat melihat ada petugas mendekati mereka, lalu mereka mencoba melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti sabu seberat 0,38 gram dan 10 plastik warna bening yang diduga untuk membungkus narkotika jenis sabu dalam sebuah wadah kecil yang telah dilakban warna hitam pada posisi kedua tersangka duduk,” tutur Raja Harahap.

Mereka memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli pada NS (DPO) di kawasan Kuta Baro, Aceh Besar seharga Rp200 ribu.

Dua hari kemudian, petugas Satresnarkoba Polresta Banda Aceh kembali melakukan penangkapan terhadap warga salah satu desa di kecamatan Lhoknga, Pelaku berinisial FW (34) putra kelahiran Sumsel itu ditangkap di samping Rumah Sakit Teungku Fakinah, Banda Aceh, Jumat malam (14/8).

“Saat itu petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkusan ukuran kecil dan sedang dari plastik warna bening yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat 4,35 gram pada box dan pijakan kaki sepeda motor jenis Yamaha Mio yang tersangka pergunakan,” sebut Raja Harahap.

“Tersangka FW memperoleh sabu tersebut pada warga Samahani, Aceh Besar dengan cara membeli seharga Rp200 ribu,” sambung Kasatresnarkoba.

Sementara itu, di depan sebuah toko di kawasan Lampeuneurut, Aceh Besar, Polisi menangkap dua orang tersangka terkait kepemilikan narkotika asal Sumatera Utara dan Aceh Timur pada Jumat malam (21/8/).

Tersangka berinisial EI (28) asal Pangkalan Susu, Sumut dan FR (26) asal Aceh Timur dengan barang bukti berupa dua bungkusan plastik bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu, Handphone sebagai alat komunikasi dan satu kotak rokok warna putih yang di dalamnya terdapat 12 bungkusan berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2.00 gram.

“EI saat itu sedang melakukan transaksi jual sabu di depan toko yang sedang dibangun serta melakukan penangkapan dengan menyita dua paket narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan interogasi dan menemukan 10 paket lainnya serta alat hisap sabu di dalam toko yang masih kosong,” Kata kasatresnarkoba.

Menurut tersangka EI, ianya memperoleh dari tersangka FR. Pasca penangkapan EI, Polisi menuju lokasi rumah kos yang ditempati FR di kawasan Peuniti Banda Aceh pada Sabtu dini hari (22/8). EI membeli satu paket sabu pada FR sebesar Rp2,2 juta serta melakukan pembagian menjadi dua paket sabu sampai ditangkap oleh Polisi di depan sebuah toko kawasan Lampeuneurut, Aceh Besar.

Personel Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus narkotika lainnya di sebuah rumah di salah satu gampong, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar pafa Sabtu dini hari (22/8).

“Dalam penangkapan kali ini, kami berhasil mengamankan satu tersangka berinisial DAR (40) dengan barang bukti 33,45 gram Narkotika jenis sabu,” tutur Raja Harahap.

Pada malam yang sama, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya di belakang sebuah rumah di kawasan Ulee Kareng Banda Aceh.

“Penangkapan ketiga tersangka ini atas kepemilikan 12 gram daun ganja kering atas pengembangan dari tersangka DAR. Ketiga tersangka berinisial BD (49), MJ (34) dan IS (33). Mereka merupakan warga Ulee Kareng Banda Aceh,” tutur Kasatresnarkoba.

Sementara pada hari Senin (24/8), petugas berhasil menangkap dua tersangka dalam satu unit mobil Merk Toyota Avanza Warna Putih Dengan Nomor Polisi BL 1109 LF di SPBU Aneuk Galong, Aceh Besar.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka ini karena kami telah mengikuti perjalanan dari Banda Aceh hingga ke SPBU Aneuk Galong, Aceh Besar. Saat itu mobil Toyota Avanza berwarna putih tersebut kami hentikan perjalanan serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” sebut Kasatresnarkoba.

Saat diperiksa, petugas menemukan tujuh bungkusan plastik warna bening yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat 5,34 gram dan satu butir pil warna hijau yang bergambarkan Gorila yang diduga Pil Ekstasi dalam sebuah tas ransel berwarna biru.

Penangkapan terhadap seorang tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas MKL (32) dan NM (26) seorang Ibu Rumah Tangga ini merupakan pengembangan dari tersangka MHD yang ditangkap beberapa waktu lalu.

“Jadi untuk seluruh tersangka ini dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kasatresnarkoba.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakWalhi: Pembangunan 12 Ruas Jalan Proyek Multiyears Akan Mempercepat Rusak Hutan
Artikulli tjetërSehari Setelah Peresmian, Tol Sibanceh Telan Korban Jiwa