Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh telah menetapkan 16 orang tersangka dari 7 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM ) terhadap imigran Rohingya selama tahun 2023.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan bahwa jumlah pengungsi Rohingya di Provinsi Aceh saat ini sebanyak 1.699 orang, dimana para pengungsi tersebar di 8 Camp pengungsian di Provinsi Aceh.
Dengan rincian, di gudang Mina Raya Kecamatan Padang Tijie, Kabupaten Pidie sebanyak 492 orang, di Camp Sementara Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie sebanyak 227 orang dan Gedung SKB Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen 36 Orang.
Kemudian di Eks Kantor Imigrasi, Kota Lhokseumawe sebanyak 471 orang dan Camp Sementara Desa Balohan, Kota Sabang sebanyak 139 Orang.
Dan camp sementara Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie sebanyak 151 orang kemudian Balee Meseuraya Aceh, Kota Banda Aceh sebanyak 136 orang.
Camp sementara di Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur sebanyak 47 Orang.
“Kemudian aksi penolakan masyarakat terhadap pengungsi Rohingya hingga saat ini sudah terjadi 19 aksi penolakan atau unjuk rasa di berbagai wilayah di Provinsi Aceh,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Presisi, Polda Aceh pada Kamis (28/12/2023) sekira pukul 10:00 WIB.
Kemudian, kedatangan Rohingya di Aceh sudah sejak 2015 lalu. Dan penolakan ini bukan hal baru. Pengungsi Rohingya telah ditampung di beberapa wilayah dan kemudian pada tahun ini ada peningkatan masuk Rohingya.
“Ternyata ada yang memang yang memerintah untuk masuk ke wilayah Aceh. Mereka ini tidak sendirian dengan bantuan dari Bangladesh dan ada yang berperan menyiapkan logistik dan sebagainya,” paparnya.
Jadi menurutnya, fenomena ini sebenarnya bukan terdampar tetapi ada upaya penyelundupan manusia.