Selama Pandemi, Perceraian di Aceh Capai 3.220 Kasus, Aceh Utara Tertinggi

Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar'iyah Aceh, Abdul Latif (foto : Rianza Alfandi)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Berdasarkan data Mahkamah Syar’iyah Aceh terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2020, selama pandemi Covid-19 kasus perceraian di provinsi Aceh mencapai angka 3.220 kasus, diantaranya Aceh Utara tercatat dengan kasus tertinggi.

Jumlah kasus perceraian tersebut sebagian besar disebabkan karena perselisihan antara pasangan dan pertengkaran yang terus-menerus yakni sebanyak 1.827 kasus.

Kemudian disusul dengan masalah meninggalkan salah satu pihak dari pasangan sebanyak 452 kasus dan masalah ekonomi 149 kasus.

“Untuk tahun 2020 ini bisa dilihat cerai talak ini ada 869, sedangkan cerai gugat atau yang diajukan oleh istri ada 2.351 kasus,” kata Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh, Abdul Latif kepada Analisaaceh.com pada Kamis (9/7/2020).

Latif menjelaskan, selain dari kasus yang sudah disebutkan, penyebab perceraian di Aceh juga disebabkan oleh beberapa faktor lain, diantaranya karena zina, mabuk, judi, KDRT, madat, dihukum penjara, poligami, cacat badan, kawin paksa, murtad dan lain sebagainya.

“Untuk masa pandemi ini ada 2.490 kasus yang sudah diputuskan, jadi masih ada perkara yang masih dalam proses atau ada perkara yang sudah dicabut atau berhasil damai itu jumlahnya 730 kasus,” jelasnya.

Meski jumlah kasus mencapai angka 3.220 kasus, Latif mengaku selama pandemi Covid-19 kasus perceraian di Aceh mengalami penurunan dari masa sebelumnya.

Untuk mengurangi angka perceraian, Latif berharap, selain jalan damai juga ada peran dari Pemerintah Kabupatan/Kota di seluruh Aceh agar memberi bimbingan atau melakukan sosialisasi secara bertahap kepada masyarakat.

“Harapan kita setidaknya kasus-kasus seperti terus menurun, yang kita inginkan keluarga-keluarga tetap aman, jangan sampai bercerai, lebih baik lakukan mediasi bersama keluarga terlebih dahulu,” harapnya.

Selain itu, menurut Penitera Muda Hukum MS Aceh tersebut, daerah yang mencatat angka perceraian tertinggi adalah Kabupaten Aceh Utara, dengan kasus perceraian sebanyak 320 perkara.

“Sedangkan yang terendah adalah Kota Subulussalam, sebanyak 40 perkara,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NANGGROE
Komentar
Artikulli paraprakGerebek Rumah di Aceh Utara, Polisi Amankan Sabu Setengah Kilo
Artikulli tjetërMuskab III 2020 Akan Digelar, PMI Pijay Buka Pendaftaran Calon Ketua umum