Seludupkan Sabu Dalam Sepatu, Pria Asal Pidie Dibekuk di Bandara SIM

Pria asal Pidie yang ditangkap saat hendak menyeludupkan sabu di Bandara SIM, Aceh Besar (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria asal Pidie dibekuk petugas saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu lewat keberangkatan penerbangan domestik Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.

Tersangka berinisial MD (40) ini menyimpan sabu seberat bruto 20O gram di dalam sepatunya yang hendak dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatresnarokba Kompol Tendri Wardi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka awalnya dilakukan oleh petugas Avsec Bandara SIM Aceh Besar pada Jumat (14/10/2022) lalu.

Baca Juga: Simpan Sabu, Seorang Petani di Pijay Ditangkap Polisi

“Petugas mencurigai terhadap tersangka yang saat itu berada di pintu pemeriksaan sinar X-Ray, karena terdeteksi di sepatu yang dipergunakan olehnya ada sesuatu yang janggal,” sebut Kasatresnarkoba, Senin (17/10/2022).

Saat diperiksa, terdapat narkotika jenis sabu di sisi kiri dan kanan sepatu yang dipergunakan tersangka. Setelah diamankan, pelaku diserahkan ke Petugas kepolisian guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Nyambi Jadi Kurir Sabu, Seorang Tukang Bangunan di Pidie Ditangkap Polisi

Kompol Tendri mengatakan, dari hasil interogasi pelaku, ianya merupakan kurir yang akan mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke Banjarmasin dengan upah sebesar Rp8 juta jika barang sampai ke lokasi.

“MD merupakan kurir suruhan dari AS (DPO) yang menyuruhnya untuk membawa narkotika jenis sabu ke Banjarmasin,” tutur Kompol Tendri.

Barang haram tersebut awalnya diterima tersangka dari AS melalui perantara WAN di Kabupaten Pidie pada hari Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Jadi saat ini AS dan WAN ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

Baca Juga: Jual Sabu ke Polisi, Seorang Pemuda Bener Meriah Diringkus

Dari tangan MD, Polisi mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram, dua lembar tiket boarding pass Batik Air tujuan Banda Aceh – Jakarta dan Jakarta – Banjarmasin, sepatu warna putih hitam merah dan dua unit alat komunikasi jenis handphone.

“Kini, MD mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara,” pungkas Kompol Tendri.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke Jaksa
Artikulli tjetërTersangka Korupsi Dana Desa Tanjung Seumantoh Aceh Tamiang Diserahkan ke Jaksa