Selundupkan 12 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi

Pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu bersama barang bukti saat diamankan Polisi di Aceh Utara, Selasa (13/9). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Dua warga Aceh Utara berinisial BT (38) dan MJ (27) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Aceh Utara karena terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu via laut, Selasa (13/9/2022).

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang sudah sangat meresahkan.

Setelah diselidiki, tim opsnal mendapati BT yang membawa tas hitam dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk.

Baca Juga: Kerap Transaksi Sabu, Empat Warga Bireuen Ditangkap Polisi

“Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi narkotika jenis sabu, sehingga langsung petugas langsung mengejar BT dan menangkapnya di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara,” ujarnya.

Hasil interogasi singkat, kata Riza, BT mengakui kalau sabu tersebut milik ABD (DPO) yang diseludupkan via laut Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara.

“Selain itu, BT juga mengakui telah memerintahkan MJ via telepon untuk mengamankan sabu tersebut, sehingga MJ juga ikut ditangkap di Gampong Lhok Puuk,” jelas Kapolres.

Baca Juga: Dua Wanita Paruh Baya di Pidie Ditangkap Polisi Gegara Sabu

MJ juga mengakui menyimpan sabu seberat dua kilo gram yang ditanam di bawah tempat tidurnya.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 12 kg sabu diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” kata Riza.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Komentar
Artikulli paraprakKomunitas Gusuran Industri Fertilizer Audiensi dengan Direksi PT PIM, Sampaikan Petisi
Artikulli tjetërKetahui Alasan Penting Memiliki Asuransi Jiwa bagi Keluarga