Selundupkan Sabu Dalam Anus, Dua Warga Aceh Diringkus Polisi Bandara Soetta

Polisi memperlihatkan barang bukti sabu yang diselundupkan dua pelaku di Bandara Soetta (Foto: Ist)

Analisaaceh.com | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten bersama Bea Cukai menangkap dua warga Aceh lantaran melakukan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Soekarno Hatta.

Kedua pelaku masing-masing berinisial ZK (52) warga Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara dan MD (32) warga Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie. Mereka diamankan saat keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (1/12/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Kedua pelaku itu menyelundupkan sabu seberat 455 gram tersebut dengan modus yang tidak lazim yakni memasukannya ke dalam tubuh melalui lubang anus.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno Hatta.

“Menerima informasi itu, kita melakukan koordinasi bersama Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan observasi bersama dan berhasil menangkap kedua pelaku setelah keduanya keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta,” kata Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers pada Senin (5/12/2022).

Saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku, saat itu tidak ditemukan barang bukti.

“Kemudian tim melakukan pemeriksaan intensif berdasarkan informasi bahwa kedua pelaku memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Shinto, tim membawa kedua pelaku tersebut ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh.

“Dari hasil rontgen ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua pelaku tepatnya di sekitar pinggul. Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon dan kondom di dalamnya berisi narkotika jenis sabu,” terang Shinto.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan orang suruhan dari BM yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu.

Setelah keluar dari Bandara Soekarno Hatta, lanjut Shinto kedua pelaku ini rencananya akan menghubungi BM untuk mendapatkan kembali arahan kemana narkotika jenis sabu itu akan diantarkan. Kemudian, setelah sabu ini diantarkan, mereka akan langsung kembali ke Aceh yang mana tiketnya sudah disiapkan oleh BM.

“ZK dan MD ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus yang sama dimana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3 juta dalam satu kali pengiriman dan akomodasi transportasi sudah disiapkan oleh BM,” jelas Shinto.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa empat paket sabu berbentuk kapsul, masing-masing dibungkus dalam plastik bening kemudian dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon berwarna bening dengan jumlah berat bruto keseluruhan sekitar 455 gram.

“Motif kedua tersangka untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Shinto menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni BM sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini.

“Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Shinto.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Capai 885, Aceh Besar Tertinggi
Artikulli tjetërTikam Seorang Remaja, Tiga Pelajar di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi