Sempat Bebas Dua Menit, Terdakwa Narkotika di Lhokseumawe Kembali DitahanĀ 

Kasie Intel Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, SH MH.

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Terdakwa narkotika, Roni Tabah Putra (31 thn) sempat menghirup udara bebas selama lebih kurang dua menit seusai putusan sela majelis hakim PN Lhokseumawe yang memerintahkan untuk pembebasan terdakwa.

Namun, terdakwa kembali ditahan setelah diterbitkan penetapan penahan oleh majelis hakim PN Lhokseumawe menyusul pelimpahan kembali berkas perkara dan surat dawaan dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

“Kita sudah menjalankan putusan sela majelis hakim dan terdakwa sempat kita bebaskan walau durasi waktunya hanya dua menit. Terdakwa lalu kembali ditahan setelah turun penetapan penahanan dari PN dan kembali dititip di Lapas Kelas II/A Lhokseumawe,” ujar Kasie Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, SH, MH yang dikonfirmasi di kantornya, Kamis (29/2/24).

Sebelumnya, majelis hakim PN Lhokseumawe memerintahkan untuk membebaskan terdakwa Roni karena eksepsi yang diajukan melalui kuasa hukumnya dikabulkan oleh hakim PN Lhokseumawe. Selain perintah pembebasan terdakwa, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP yakni terkait syarat formil dan materil surat dakwaan.

Terdapat kesalahan penulisan identitas terdakwa mulai dari tempat lahir, umur, tanggal lahir, tempat tinggal dan pekerjaan terdakwa, dalam surat dakwaan

Menurut Thery, usai putusan sela yang dibacakan kemarin, pihaknya dalam kurun waktu 1×24 jam sudah melakukan eksekusi pembebasan tahanan. Terdakwa, kata dia sudah dibebaskan dan sudah pula dieksekusi kembali menyusul pelimpahan kedua berkas perkara dan surat dakwaan yang sudah diperbaiki.

Thery menyebut kesalahan pihaknya dalam menuliskan identitas personal terdakwa dinilai lumrah sebagai sebuah kekhilafan manusia.

Pelimpahan dan pengajuan surat dakwaan sekali lagi ini, imbuhnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor : 26/PUU-XX/2022 yang berbunyi “pengajuan perrbaikan surat dakwaan hanya dapat dilakukan satu kali setelah dinyatakan batal atau batal demi hukum”.

“Sudah kita limpahkan kembali dan sudah kita sampaikan surat dakwaan. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kesempatan JPU mengajukan sekali lagi surat dakwaan apabila dinyatakan batal demi hukum. Semoga setelah ini kita dapat membuktikan keterlibatan terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu,” demikian Thery.

Komentar
Artikulli paraprakPaksa Anak Mengemis, Pasutri Ditangkap di Banda Aceh
Artikulli tjetƫrKasus Pembunuhan IRT di Kajhu, Polisi Tetapkan Anak Korban Sebagai Tersangka