Sempat Indehoy, Sepasang Kekasih di Banda Aceh Diringkus Setelah Gunakan Sabu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sepasang kekasih diringkus oleh Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh di sebuah rumah kawasan gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (9/6) dini hari.

Pasangan non muhrim berinisial MW (39) warga Aceh Besar dan ROS (27) wanita asal Bireuen itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat atas kegiatan yang dilakukan oleh mereka yakni menggunakan narkotika jenis sabu. Bahkan sebelum diringkus, kedua sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan warga setempat dengan adanya kegiatan terlarang. Saat dilakukan penangkapan, tersangka MW sedang berada di dalam rumah bersama ROS

“Waktu kami lakukan penangkapan, keduanya baru saja melakukan indehoi layaknya hubungan suami isteri dan setelah itu hendak menuju ke warung,” ucap Kasatresnarkoba.

Tersangka MW saat membuka pintu rumah, kata Kasat, melihat keberadaan polisi berbaju preman di hadapannya, dan langsung dilakukan penggeledahan tubuh dan isi rumah.

“Hasilnya ditemukan dua bungkusan plastik berisikan sabu dengan berat 3,32 gram di belakang lemari dalam kamar dan juga dalam kotak remote AC,” sambung Kasatresnarkoba.

Menurut tersangka MW, ianya mengajak ROS menggunakan sabu bersama di rumah tersebut yang kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka oleh Polisi.

“Narkotika jenis sabu diperoleh dari ADI yang ditetapkan sebagai DPO sebanyak 1 paket dengan harga Rp 150 ribu dengan cara dibeli di Paya Tenong, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, Minggu (7/6),” jelasnya.

Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka diterapkan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1)  dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakSekda Ingatkan Kadisperindag Aceh yang Baru untuk Kawal Program BEREH
Artikulli tjetërUsai Demo Berujung Pembakaran, Camat Muara Dua Lhokseumawe Mediasi Warga dan Buka Segel Kantor Keuchik