Categories: NEWS

Sengketa Lahan PT CA, SaKA Abdya Pertanyakan Hasil Penjualan TBS

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar mempertanyakan hasil penjualan TBS Kelapa Sawit yang dipanen dilahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi selama penyitaan.

“Lahan PT CA seluas 7.000 hektar di Babahrot, izin HGU telah lama berakhir, kini disita oleh Kejari terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Yang perlu kita pertanyakan selama dalam sitaan siapa panen TBS” ungkap Miswar dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Selasa (6/8/2024).

Miswar menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan hasil panen TBS selama masa penyitaan sejak Juni 2023 hingga Agustus 2024 sekarang.

“Masyarakat harus tahu berapa hasil panen yang diperoleh selama lahan ini disita dan kemana anggarannya dibawa,” katanya.

Sebelumnya, sebut Miswar, pihak kejaksaan mengatakan bahwa lahan yang disita akan dititipkan untuk kelola oleh anak perusahaan BUMN. Anehnya, fakta di lapangan pihak PT CA masih memanen TBS sawit secara rutin.

Bahkan, lanjutnya, PT CA selama dalam penyitaan masih melakukan aktivitas replanting untuk ditanam bibit baru. Padahal, kasus ini sudah lebih dari satu tahun yang seharusnya sudah ditetapkan tersangka.

Lebih lanjut, kata Miswar, jika pihak Kejaksaan tidak mampu membuktikan adanya tindak pidana korupsi, sebaiknya kasus itu dihentikan atau di SP3-kan supaya ada kepastian hukum dan menghindari konflik di tengah masyarakat.

“Kemarin cukup ramai warga datang ke situ untuk bagi-bagi lahan sekalian pasang patok pembatas. Jika tidak secepatnya diselesaikan dikhawatirkan akan timbul konflik baru di masyarakat,” ujarnya

Pihak SaKA kata Miswar akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan hasil investigasi dilapangan.

Sebelumnya pada tahun 2023 lalu tim penyidik Kejari Abdya menyita 7.000 hektare tanah eks HGU PT CA di Babahrot terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Adapun proses penyitaan dilakukan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT CA.

Kejari Abdya menyita tanah HGU tersebut setelah tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan kantor PT CA di Gampong Cot Simantok, Kecamatan Babahrot.

Berdasarkan data yang dihimpun, luas lahan PT CA sesuai Hak Guna Usaha (HGU) No.1 Tahun 1990, seluas 7.516 hektare dan dilokasi itu juga sudah terpasang papan plang nama penyitaan oleh Kejari Abdya

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Bidan Desa: JKN Menjangkau Pelosok Negeri

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemerintah terus berupaya meningkatkan kondisi…

22 jam ago

Yuni Puji Inovasi Digital BPJS Kesehatan

Analisaaceh.com, Langsa | Di era teknologi yang semakin maju, kemudahan dalam menjalani kehidupan sehari-hari semakin…

22 jam ago

Angka Stunting di Abdya Turun 7,3 Persen

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil…

1 hari ago

Empat Medali Emas Tuntas di Woodball PON XXI

ACEH BESAR – Empat medali emas telah berhasil diraih oleh tiga kontingen dalam cabang olahraga…

2 hari ago

Adu Taktik Derby Pulau Jawa di Final Sepak Bola PON 2024

Banda Aceh – Partai final sepak bola PON XXI tahun ini mempertemukan Jawa Barat vs…

2 hari ago

Syech Fadhil Jalani Uji Mampu Baca Al-Qur’an di Masjid Raya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, M. Fadhil Rahmi atau Syech Fadhil,…

2 hari ago