Categories: NEWS

Sengketa Lahan PT CA, SaKA Abdya Pertanyakan Hasil Penjualan TBS

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar mempertanyakan hasil penjualan TBS Kelapa Sawit yang dipanen dilahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi selama penyitaan.

“Lahan PT CA seluas 7.000 hektar di Babahrot, izin HGU telah lama berakhir, kini disita oleh Kejari terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Yang perlu kita pertanyakan selama dalam sitaan siapa panen TBS” ungkap Miswar dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Selasa (6/8/2024).

Miswar menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan hasil panen TBS selama masa penyitaan sejak Juni 2023 hingga Agustus 2024 sekarang.

“Masyarakat harus tahu berapa hasil panen yang diperoleh selama lahan ini disita dan kemana anggarannya dibawa,” katanya.

Sebelumnya, sebut Miswar, pihak kejaksaan mengatakan bahwa lahan yang disita akan dititipkan untuk kelola oleh anak perusahaan BUMN. Anehnya, fakta di lapangan pihak PT CA masih memanen TBS sawit secara rutin.

Bahkan, lanjutnya, PT CA selama dalam penyitaan masih melakukan aktivitas replanting untuk ditanam bibit baru. Padahal, kasus ini sudah lebih dari satu tahun yang seharusnya sudah ditetapkan tersangka.

Lebih lanjut, kata Miswar, jika pihak Kejaksaan tidak mampu membuktikan adanya tindak pidana korupsi, sebaiknya kasus itu dihentikan atau di SP3-kan supaya ada kepastian hukum dan menghindari konflik di tengah masyarakat.

“Kemarin cukup ramai warga datang ke situ untuk bagi-bagi lahan sekalian pasang patok pembatas. Jika tidak secepatnya diselesaikan dikhawatirkan akan timbul konflik baru di masyarakat,” ujarnya

Pihak SaKA kata Miswar akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan hasil investigasi dilapangan.

Sebelumnya pada tahun 2023 lalu tim penyidik Kejari Abdya menyita 7.000 hektare tanah eks HGU PT CA di Babahrot terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Adapun proses penyitaan dilakukan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT CA.

Kejari Abdya menyita tanah HGU tersebut setelah tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan kantor PT CA di Gampong Cot Simantok, Kecamatan Babahrot.

Berdasarkan data yang dihimpun, luas lahan PT CA sesuai Hak Guna Usaha (HGU) No.1 Tahun 1990, seluas 7.516 hektare dan dilokasi itu juga sudah terpasang papan plang nama penyitaan oleh Kejari Abdya

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

10 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

12 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

12 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

16 jam ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

22 jam ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

22 jam ago