Analisaaceh.com, LHOKSUKON | Tim kuasa hukum Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong menyebut gugatan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas atas sengketa tapal batas gampong tidak berdasarkan hukum. Tim kuasa hukum meminta majelis hakim menolak pokok perkara gugatan dan melanjutkan proses pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional Waduk Keureutoe sesuai rekomendasi Pemkab Aceh Utara.
“Kalau dilihat dari peraturan menteri pasal 9 permendagri No.45 tahun 2016 tentang cara penetapan, Penegasan, dan pengesahan Batas desa, dengan mengacu pada peta topografi Kodam(Topdam) kesimpulan saya Gugatan yang dilakukan Kades Plu Pakam tidak berdasarkan hukum oleh karna itu patut intuk ditolak Majelis Hakim atau dinyatakan tidak dapat diterima” kata kuasa hukum Blang Pante Zul Azmi Abdullah dalan konpers di Matangkuli, Selasa (19/5/20).
Sebelumnya, sengketa tapal batas Blang Pante dan Plu Pakam berujung ke Pengadilan Negeri Lhoksukon. Plu Pakam mendaftarkan kasus ini dengan registrasi No.6/PDT.G/2020/Pn.lsk tertanggal 30 April 2020.
Kuasa Hukum Blang Pante Zul Azmi Abdullah menyayangkan gugatan ini karena sebelumnya pertemuan sudah difasilitasi Pemerintah Aceh Utara tentang Tapal Batas berdasarkan peta Topografi Kodam tahun 1976/1977 yang dihadiri kedua belah pihak. Dan pihak penggugat, kata Zul Azmi, setuju dengan hasil tersebut atau menggunakan peta Topdam.
Diluar hasil kesepakatan bersama, Geuchik Plu Pakam justru memperkarakan hasil kesepakatan bersama tersebut.
Untuk itu, kuasa hukum Blang Pante mengimbau dan mengharapkan kepada Geuchik Plu Pakam untuk:
1. berkomitmen dengan hasil kesepakatan dan keinginannya sebagaimana yang telah diutarakan dalam pertemuan di pemerintah Aceh Utara sekira tanggal 22 april 2020.
2. Tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya pembebasan tanah dan pembagunan waduk keureto.
3. Mentaati keputusan atasannya sendiri yaitu Pemerintah Aceh Utara bukan justru menggugat kepengadilan atas apa yang disepakati.
4. Mencabut gugatan yang dapat berpotensi terganggunya pembebasan lahan waduk keureto.
5. Pembagunan Waduk keureto merupakan tempat penampungan air yang dapat mengalir wilayah kec Payabakong, kec Matangkuli dan Tanah luas, sehingga apabila terjadi hambatan maka akan berdampak pada petani serta perekonomian masyarakat”. Ucap kuasa hukum
“Dalam mempertahankan wilayah kami akan menghadapi dan membuktikan bahwa gugatan gugatan tidak benar dan saya menyakini bahwa mereka tidak dapat membuktikan yang sebenarnya dan mereka tidak punya data. Dan kamu menyakini semua peta yang berlainya dengan itu tidak ada” tutup kuasa hukum Blang Pante.
Hingga berita ini ditayangkan, media belum memperoleh konfirmasi dari tim kuasa hukum Plu Pakam.