Sensus Penduduk Online 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2020. Sensus yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu:
Pengisian dari sensus online 2020 dapat dilakukan melalui laman website https://sensus.bps.go.id. Sensus ini diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang telah atau akan tinggal selama minimal satu tahun di Indonesia.
Sensus Penduduk Online merupakan salah satu tahap SP2020 dimana penduduk dapat mengisikan informasinya secara mandiri dengan login melalui web sensus.bps.go.id
Untuk mengetahui apakah pengisian Sensus Penduduk Online sudah berhasil atau tidak, Anda bisa melihat halaman ringkasan yang akan muncul setelah mengisikan semua anggota keluarga. Pada halaman ini akan dimunculkan mana isian anggota keluarga yang masih ada kesalahan dan yang mana sudah benar.
Jika semua isian sudah benar, namun masih ada yang perlu diperbaiki, Anda dapat mengklik tombol “simpan”. Namun jika dirasa sudah benar, Anda dapat mengirim hasil Sensus Penduduk Online dengan mengklik tombol “kirim”. Selanjutnya, Anda dapat mengunduh bukti pengisian Sensus Penduduk Online.
Dikutip dari laman sensus.bps.go.id pada (30/3), bahwa pertanyaan-pertanyaan disajikan dalam situs tersebut meliputi beberapa variabel, yaitu variabel individu dan variabel pendidikan, pekerjaan dan perumahan. Berikut adalah data-data yang dikumpulkan dari pertanyaan-pertanyaan tersebut:
Variabel Individu
Pekerjaan
Pendidikan
Perumahan
Namun dalam proses tersebut juga tidak sedikit masyarakat masih kebingungan, belum paham serta mendapatkan kendala dan bermasalah dengan sistem. Akan tetapi masalah-masalah dalam pendaftaran tentunya dapat diatasi dengan solusi yang telah disediakan oleh BPS.
1. Apakah setiap anggota keluarga bisa mengisi sensus penduduk?
Sebagaimana yang dilansir oleh https://sensus.bps.go.id, bahwa seluruh anggota dalam daftar Kartu Keluarga (KK) dapat masuk dan mengisi Sensus Penduduk Online dengan menggunakan NIK masing-masing dan Password yang sama.
2. Tidak dapat mengakses sensus pendudukan dengan NIK dan nomor KK
Apabila menemukan masalah ini, maka dipersilakan menggunakan pasangan NIK dan KK dari anggota keluarga lain yang masih dalam satu KK. Jika memang tidak ada data, BPS akan mengunjungi keluarga tersebut dalam SP2020-Wawancara pada bulan Juli 2020.
3. Apakah bisa menambah anggota keluarga baru yang tercatat di dalam KK
Setiap keluarga yang memiliki anggota keluarga baru namun belum tercatat dalam KK, maka dapat menambahkan anggota keluarga yang belum tercatat tersebut di kartu keluarga dengan catatan anggota keluarga baru tersebut tinggal bersama Bapak/Ibu.
4. Apakah bisa memperbaiki nama?
Setiap anggota keluarga tidak bisa mengubah namanya. Karena NIK dan nama merupakan isian yang tidak dapat diubah.
5. Bagaimana bila anggota keluarga tidak muncul pada sistem sensus penduduk. Padahal ada di dalam KK?
Apabila menemukan masalah ini, maka silakan masukan anggota keluarga tersebut pada halaman daftar anggota keluarga dan pastikan mengisi keterangan individunya secara lengkap.
6. Bagaimana jika data yang muncul di sensus penduduk adalah data KK yang lama, padahal sudah ada KK yang baru?
Susunan anggota keluarga yang tertera dalam Sensus Penduduk Online dapat mengikuti susunan anggota keluarga pada KK sebelumnya. Silahkan tambahkan anggota keluarga yang belum ada serta sesuaikan status keberadaan dan alamat anggota keluarga yang ada dalam daftar.
7. Bagaimana cara mengetahui partisipasi sensus penduduk 2020 sudah berhasil?
Untuk mengetahui apakah pengisian sensus penduduk online sudah berhasil atau tidak, dapat di lihat pada halaman ringkasan yang akan muncul setelah mengisikan semua anggota keluarga. Pada halaman ini akan dimunculkan mana isian anggota keluarga yang masih ada kesalahan dan yang mana sudah benar. Jika semua isian sudah benar namun masih ada yang perlu diperbaiki, dapat mengklik tombol simpan. Namun jika dirasa sudah benar, dapat mengirim hasil Sensus Penduduk Online dengan mengklik tombol kirim. Selanjutnya dapat mendownload bukti pengisian Sensus Penduduk Online.
8. Apakah saat masuk ke web sensus kependudukan harus menggunakan NIK Kepala Keluarga?
Untuk mengisi Sensus Penduduk Online dapat menggunakan NIK yang terdaftar dalam Kartu Keluarga, tidak harus menggunakan NIK Kepala Keluarga.
9. Apakah bisa mengedit kembali data sensus yang sudah terkirim?
Bagi anda yang mengedit kembali, maka dibolehkan. Pengguna dapat login kembali dengan mengisikan NIK, KK dan password yang dibuat sebelumnya. Isian pertanyaan pada Sensus Penduduk Online dapat dilanjutkan/disesuaikan lagi selama belum mengklik tombol kirim pada halaman terakhir kuesioner. Jika sudah mengklik tombol kirim, maka isian dianggap final dan tidak dapat melakukan perubahan pada data yang sudah diisi.
Kerahasiaan data yang Anda berikan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Partisipasi Anda membantu pemerintah mendapatkan data kependudukan yang akurat dan mutakhir yang akan digunakan untuk pengambilan kebijakan dan perencanaan pembangunan yang lebih baik.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar