Ilustrasi (foto: net)
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang ayah di Nagan Raya tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Pelaku diketahui berinisial L (43) warga Kecamatan Tripa Kabupaten Nagan Raya
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya, SIK mengatakan pelaku ditangkap atas laporan warga yang melihat langsung kejadian tersebut ada hari Minggu (26/7) sekira pukul 02.03 Wib di Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Diketahuinya kasus itu bermula dari kecurigaan warga bahwa pelaku cabuli anak kandungnya sendiri di rumahnya. Sebab itu warga bersepakat untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku.
“Dan benar warga menyaksikan sendiri perbuatan bejat pelaku melalui lubang kosen jendela kamar rumah pelaku yang sedang mencabuli anak kandungnya,” kata AKP Fadillah pada Senin (27/7/2020).
Pelaku saat ii mendekam di Mapolres Nagan Raya guna penyelidikan lebih lanjut .
“Pelaku dijerat dengan UU No. 35/2014, perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar