Foto: Ist
Analisaaceh.com, Meulaboh | Kepolisian Resor Aceh Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penambangan illegal di Kawasan Desa Antong, Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat, Rabu (16/9/2020).
Pria dengan inisial IM (23) warga Kabupaten Pidie ini diamankan bersama satu unit alat berat jenis excavator merk komatsu pc 200 dan sejumlah alat yang di pergunakan untuk menambang emas illegal.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda S.I.K melalui Kabag OPS AKP Ikmal S.E. M.A.P menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku penambangan illegal itu berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan penambangan illegal di desa Antong Kecamatan Panton Reu.
“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut Kepolisian Resor Aceh Barat langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku, sedangkan sejumlah rekan pelaku berhasil melarikan diri dan kini masih terus diburu,” ujarnya.
Pelaku IM diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Adapun ancaman pidana yang akan dihadapi yakni ancaman pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar,” terangnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…
Komentar