Foto: Ist
Analisaaceh.com, Meulaboh | Kepolisian Resor Aceh Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penambangan illegal di Kawasan Desa Antong, Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat, Rabu (16/9/2020).
Pria dengan inisial IM (23) warga Kabupaten Pidie ini diamankan bersama satu unit alat berat jenis excavator merk komatsu pc 200 dan sejumlah alat yang di pergunakan untuk menambang emas illegal.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda S.I.K melalui Kabag OPS AKP Ikmal S.E. M.A.P menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku penambangan illegal itu berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan penambangan illegal di desa Antong Kecamatan Panton Reu.
“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut Kepolisian Resor Aceh Barat langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku, sedangkan sejumlah rekan pelaku berhasil melarikan diri dan kini masih terus diburu,” ujarnya.
Pelaku IM diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Adapun ancaman pidana yang akan dihadapi yakni ancaman pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar,” terangnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) se-Indonesia mendesak pemerintah menetapkan banjir…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…
Komentar