Foto: Ist
Analisaaceh.com, Meulaboh | Kepolisian Resor Aceh Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penambangan illegal di Kawasan Desa Antong, Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat, Rabu (16/9/2020).
Pria dengan inisial IM (23) warga Kabupaten Pidie ini diamankan bersama satu unit alat berat jenis excavator merk komatsu pc 200 dan sejumlah alat yang di pergunakan untuk menambang emas illegal.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda S.I.K melalui Kabag OPS AKP Ikmal S.E. M.A.P menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku penambangan illegal itu berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan penambangan illegal di desa Antong Kecamatan Panton Reu.
“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut Kepolisian Resor Aceh Barat langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku, sedangkan sejumlah rekan pelaku berhasil melarikan diri dan kini masih terus diburu,” ujarnya.
Pelaku IM diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Adapun ancaman pidana yang akan dihadapi yakni ancaman pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar,” terangnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar