Seorang Pria di Aceh Selatan Ditangkap Polisi Gegara Ganja

Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja usai diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Foto: Ist

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial BD (45) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ia diamakan dirumahnya di Gampong Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat pada Jum’at (24/11/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Narkoba, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwasanya ia sering melakukan transaksi narkoba jenis ganja di rumahnya

“Menerima informasi itu, kita langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ungkap Iptu Narsyah Agustian, Sabtu (25/11/2023).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, sebut Narsyah, petugas menemukan satu bungkus ganja dengan berat brutto 9,14 gram yang dibungkus menggunakan kertas yang disimpan dalam kotak rokok.

“Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang akan diperjual belikan kepada pengguna lainnya,” sebutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 9,14 gram ganja kering dan satu unit handphone merk Samsung lipat warna putih.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Narsyah Agustian.

Komentar
Artikulli paraprakDiduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Warga di Aceh Tamiang Dipolisikan
Artikulli tjetërKejari Banda Aceh Musnahkan Sejumlah Barang Bukti