Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja usai diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Foto: Ist
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial BD (45) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ia diamakan dirumahnya di Gampong Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat pada Jum’at (24/11/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Narkoba, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwasanya ia sering melakukan transaksi narkoba jenis ganja di rumahnya
“Menerima informasi itu, kita langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ungkap Iptu Narsyah Agustian, Sabtu (25/11/2023).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, sebut Narsyah, petugas menemukan satu bungkus ganja dengan berat brutto 9,14 gram yang dibungkus menggunakan kertas yang disimpan dalam kotak rokok.
“Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang akan diperjual belikan kepada pengguna lainnya,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 9,14 gram ganja kering dan satu unit handphone merk Samsung lipat warna putih.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Narsyah Agustian.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jumlah warga terdampak banjir dan longsor di Aceh masih tergolong tinggi.…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang anak buah kapal (ABK) kapal tanker asing dilaporkan mengalami kondisi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dikabarkan kembali melangsungkan pernikahan. Perempuan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Teti Wahyuni,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melarang sementara truk tronton melintasi Jembatan Bailey Kuta Blang,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…
Komentar