Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berserta jajaran mengungkap 56 kasus judi, baik online maupun abstrak sejak tanggal 1 – 29 Agustus 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Senin (29/8/2022).
“Khusus perjudian sudah 56 kasus kami tangani. Kebanyakan dilakukan secara online,” ujarnya.
Baca Juga: Agen Chip Higgs Domino di Aceh Singkil Ditangkap Polisi
Dari 56 kasus perjudian dengan beragam pola dan modus itu, 18 kasus diantaranya sudah diselesaikan atau P21.
Winardy mengatakan, dalam hal memberantas judi, tentu perlu adanya peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar agar segera ditindak dan diproses.
Baca Juga: Polisi Tangkap Agen Togel di Banda Aceh
“Masyarakat yang mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian agar tidak takut untuk melaporkannya. Tidak usah takut ada yang membekengi, biar aparat sekalipun akan kita tindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri,” tegasnya.
Perjudian diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Di mana yang melanggar akan dihukum dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau hukuman penjara 45 bulan.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Atlet Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menorehkan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keterbukaan informasi publik di Aceh belum sepenuhnya berjalan optimal. Ketua Komisi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Syamsidar (53) atau yang akrab disapa Tek Nong terduduk lesu bersandar di…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin SSos MSP menunjukkan Mulya Arfan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian…
Analisaaceh.com, Pidie | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten…
Komentar