Analisaaceh.co, Tapaktuan | Untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan IV Aceh Selatan, Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi, mengadakan reses I masa sidang I tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung beberapa hari lalu di Pantai Aron Meurela, Ladang Tuha, Kecamatan Pasieraja.
Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 200 orang tersebut, anggota DPRK dari Partai Gerindra itu menerima beragam masukan. Warga menyampaikan permintaan terkait pembangunan jalan, saluran irigasi, pembangunan rumah ibadah, bantuan untuk kelompok tani, penyediaan alat perbengkelan, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat lainnya.
Selain usulan program pembangunan, Alja juga didorong untuk merancang peraturan yang membatasi penggunaan gawai bagi anak-anak. Hal ini disampaikan oleh Tgk. Sudirman, yang mengkhawatirkan dampak negatif penggunaan gawai tanpa kontrol terhadap generasi muda.
“Saya meminta kepada Ketua Alja untuk mendorong lahirnya qanun yang membatasi penggunaan HP bagi anak-anak,” ujar pengasuh salah satu dayah di Pasieraja tersebut.
Menurut Tgk. Sudirman, kehadiran teknologi digital tak bisa dihindari, tetapi penggunaannya, terutama bagi anak-anak, perlu dikontrol.
“Teknologi ini ibarat pisau bermata dua; satu sisi baik untuk mengikuti perkembangan zaman, namun sisi lainnya berisiko, terutama bagi anak-anak,” lanjutnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Alja berjanji akan membawa usulan ini ke rapat DPRK Aceh Selatan bersama mitra terkait.
“Saya akan pelajari terlebih dahulu, apakah pembatasan penggunaan gawai ini bisa diatur melalui qanun atau cukup dengan peraturan bupati atau surat edaran. Kami akan menyampaikan hal ini kepada instansi terkait,” ujar Alja, yang juga merupakan anggota Badan Legislasi DPRK Aceh Selatan.
Menurut Alja, jika kajian menunjukkan bahwa pengaturan ini memungkinkan untuk diatur melalui qanun, maka ia akan mengajukannya sebagai rancangan qanun inisiatif DPRK. Namun, jika tidak memungkinkan, DPRK akan mendorong bupati atau instansi terkait untuk menerbitkan peraturan lain.
“Jika memungkinkan kita atur melalui qanun, saya akan mengusulkannya melalui rancangan qanun hak inisiatif DPRK. Jika tidak, DPRK akan mendorong Bupati atau instansi terkait untuk mengeluarkan peraturan lainnya,” tutup Alja Yusnadi.
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Lhokseumawe menyelenggarakan…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Dekfad Center Aceh Selatan resmi dikukuhkan pada Selasa (12/11) setelah menerima Surat…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Persaingan menuju Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) semakin memanas.…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Aceh menyayangkan pencabutan rancangan Qanun Aceh…
Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan MH (42), mantan Geuchik Gampong Buket…
Komentar