Categories: NEWS

Serap Aspirasi, Alja Yusnadi Diminta Dorong Qanun Pembatasan Gawai

Analisaaceh.co, Tapaktuan | Untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan IV Aceh Selatan, Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi, mengadakan reses I masa sidang I tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung beberapa hari lalu di Pantai Aron Meurela, Ladang Tuha, Kecamatan Pasieraja.

Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 200 orang tersebut, anggota DPRK dari Partai Gerindra itu menerima beragam masukan. Warga menyampaikan permintaan terkait pembangunan jalan, saluran irigasi, pembangunan rumah ibadah, bantuan untuk kelompok tani, penyediaan alat perbengkelan, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat lainnya.

Selain usulan program pembangunan, Alja juga didorong untuk merancang peraturan yang membatasi penggunaan gawai bagi anak-anak. Hal ini disampaikan oleh Tgk. Sudirman, yang mengkhawatirkan dampak negatif penggunaan gawai tanpa kontrol terhadap generasi muda.

“Saya meminta kepada Ketua Alja untuk mendorong lahirnya qanun yang membatasi penggunaan HP bagi anak-anak,” ujar pengasuh salah satu dayah di Pasieraja tersebut.

Menurut Tgk. Sudirman, kehadiran teknologi digital tak bisa dihindari, tetapi penggunaannya, terutama bagi anak-anak, perlu dikontrol.

“Teknologi ini ibarat pisau bermata dua; satu sisi baik untuk mengikuti perkembangan zaman, namun sisi lainnya berisiko, terutama bagi anak-anak,” lanjutnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Alja berjanji akan membawa usulan ini ke rapat DPRK Aceh Selatan bersama mitra terkait.

“Saya akan pelajari terlebih dahulu, apakah pembatasan penggunaan gawai ini bisa diatur melalui qanun atau cukup dengan peraturan bupati atau surat edaran. Kami akan menyampaikan hal ini kepada instansi terkait,” ujar Alja, yang juga merupakan anggota Badan Legislasi DPRK Aceh Selatan.

Menurut Alja, jika kajian menunjukkan bahwa pengaturan ini memungkinkan untuk diatur melalui qanun, maka ia akan mengajukannya sebagai rancangan qanun inisiatif DPRK. Namun, jika tidak memungkinkan, DPRK akan mendorong bupati atau instansi terkait untuk menerbitkan peraturan lain.

“Jika memungkinkan kita atur melalui qanun, saya akan mengusulkannya melalui rancangan qanun hak inisiatif DPRK. Jika tidak, DPRK akan mendorong Bupati atau instansi terkait untuk mengeluarkan peraturan lainnya,” tutup Alja Yusnadi.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

2 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

7 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

7 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago