Categories: NEWS

Serap Aspirasi, Alja Yusnadi Diminta Dorong Qanun Pembatasan Gawai

Analisaaceh.co, Tapaktuan | Untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan IV Aceh Selatan, Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi, mengadakan reses I masa sidang I tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung beberapa hari lalu di Pantai Aron Meurela, Ladang Tuha, Kecamatan Pasieraja.

Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 200 orang tersebut, anggota DPRK dari Partai Gerindra itu menerima beragam masukan. Warga menyampaikan permintaan terkait pembangunan jalan, saluran irigasi, pembangunan rumah ibadah, bantuan untuk kelompok tani, penyediaan alat perbengkelan, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat lainnya.

Selain usulan program pembangunan, Alja juga didorong untuk merancang peraturan yang membatasi penggunaan gawai bagi anak-anak. Hal ini disampaikan oleh Tgk. Sudirman, yang mengkhawatirkan dampak negatif penggunaan gawai tanpa kontrol terhadap generasi muda.

“Saya meminta kepada Ketua Alja untuk mendorong lahirnya qanun yang membatasi penggunaan HP bagi anak-anak,” ujar pengasuh salah satu dayah di Pasieraja tersebut.

Menurut Tgk. Sudirman, kehadiran teknologi digital tak bisa dihindari, tetapi penggunaannya, terutama bagi anak-anak, perlu dikontrol.

“Teknologi ini ibarat pisau bermata dua; satu sisi baik untuk mengikuti perkembangan zaman, namun sisi lainnya berisiko, terutama bagi anak-anak,” lanjutnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Alja berjanji akan membawa usulan ini ke rapat DPRK Aceh Selatan bersama mitra terkait.

“Saya akan pelajari terlebih dahulu, apakah pembatasan penggunaan gawai ini bisa diatur melalui qanun atau cukup dengan peraturan bupati atau surat edaran. Kami akan menyampaikan hal ini kepada instansi terkait,” ujar Alja, yang juga merupakan anggota Badan Legislasi DPRK Aceh Selatan.

Menurut Alja, jika kajian menunjukkan bahwa pengaturan ini memungkinkan untuk diatur melalui qanun, maka ia akan mengajukannya sebagai rancangan qanun inisiatif DPRK. Namun, jika tidak memungkinkan, DPRK akan mendorong bupati atau instansi terkait untuk menerbitkan peraturan lain.

“Jika memungkinkan kita atur melalui qanun, saya akan mengusulkannya melalui rancangan qanun hak inisiatif DPRK. Jika tidak, DPRK akan mendorong Bupati atau instansi terkait untuk mengeluarkan peraturan lainnya,” tutup Alja Yusnadi.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

31 menit ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

1 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

2 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

3 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

4 jam ago

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Calon Kepala BPMA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membuka seleksi terbuka Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh…

6 jam ago