Categories: NEWS

Serap Aspirasi, Alja Yusnadi Diminta Dorong Qanun Pembatasan Gawai

Analisaaceh.co, Tapaktuan | Untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan IV Aceh Selatan, Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi, mengadakan reses I masa sidang I tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung beberapa hari lalu di Pantai Aron Meurela, Ladang Tuha, Kecamatan Pasieraja.

Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 200 orang tersebut, anggota DPRK dari Partai Gerindra itu menerima beragam masukan. Warga menyampaikan permintaan terkait pembangunan jalan, saluran irigasi, pembangunan rumah ibadah, bantuan untuk kelompok tani, penyediaan alat perbengkelan, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat lainnya.

Selain usulan program pembangunan, Alja juga didorong untuk merancang peraturan yang membatasi penggunaan gawai bagi anak-anak. Hal ini disampaikan oleh Tgk. Sudirman, yang mengkhawatirkan dampak negatif penggunaan gawai tanpa kontrol terhadap generasi muda.

“Saya meminta kepada Ketua Alja untuk mendorong lahirnya qanun yang membatasi penggunaan HP bagi anak-anak,” ujar pengasuh salah satu dayah di Pasieraja tersebut.

Menurut Tgk. Sudirman, kehadiran teknologi digital tak bisa dihindari, tetapi penggunaannya, terutama bagi anak-anak, perlu dikontrol.

“Teknologi ini ibarat pisau bermata dua; satu sisi baik untuk mengikuti perkembangan zaman, namun sisi lainnya berisiko, terutama bagi anak-anak,” lanjutnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Alja berjanji akan membawa usulan ini ke rapat DPRK Aceh Selatan bersama mitra terkait.

“Saya akan pelajari terlebih dahulu, apakah pembatasan penggunaan gawai ini bisa diatur melalui qanun atau cukup dengan peraturan bupati atau surat edaran. Kami akan menyampaikan hal ini kepada instansi terkait,” ujar Alja, yang juga merupakan anggota Badan Legislasi DPRK Aceh Selatan.

Menurut Alja, jika kajian menunjukkan bahwa pengaturan ini memungkinkan untuk diatur melalui qanun, maka ia akan mengajukannya sebagai rancangan qanun inisiatif DPRK. Namun, jika tidak memungkinkan, DPRK akan mendorong bupati atau instansi terkait untuk menerbitkan peraturan lain.

“Jika memungkinkan kita atur melalui qanun, saya akan mengusulkannya melalui rancangan qanun hak inisiatif DPRK. Jika tidak, DPRK akan mendorong Bupati atau instansi terkait untuk mengeluarkan peraturan lainnya,” tutup Alja Yusnadi.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

18 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

1 hari ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

1 hari ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

1 hari ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

1 hari ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

1 hari ago